Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa, Jateng Penerima Terbanyak Rp 2,23 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 26.373 Kali

uang rupiahPemerintah dalam waktu dekat akan segera mencarikan Dana Desa yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20,766 triliun. Informasi ini disampaikanDirektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, pemerintah pemerintah telah mengalokasikan dana transfer ke daerah  sebesar Rp664,6 triliun.

Dalam lampiran V Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2015 disebutkan, dana transfer ke daerah sebesar Rp 664,6 ttiliun itu terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 521,760 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 17,115 triliun; Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp 547,450 miliar; Dana Transfer Lainnya Rp  104,411 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 20,766 triliun.

Terkait dengan adanya Dana Desa itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Kamis (26/3) lalu, telah mengeluarkan data resmi penerima alokasi dana desa, yang dirinci menurut kabupaten/kota.

Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan itu, Jawa Tengah menjadi provinsi yang paling banyak menerima Dana Desa yaitu sebesar Rp 2,228 triliun, disusul Jawa Timur Rp 2,214 triliun, Aceh Rp 1,707 triliun, Jawa Barat Rp 1,589 triliun, Sumatera Utara Rp 1,461 triliun, dan Provinsi Papua sebesar Rp 1,433 triliun.

Sedangkan kabupaten/kota yang menerima Dana Desa paling banyak adalah: 1. Aceh Utara Rp 222,413 miliar; 2. Kabupaten Pidie Rp 189,166 miliar; 3. Kab. Biereun Rp 158,871 miliar; 4. Kab. Aceh Besar Rp 156,476 miliar; dan 5. Kab. Tolikara (Papua) Rp 142,664 miliar.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan mengenai cairnya dana desa pada April 2015. Ia menyebutkan, nantinya setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita ingin dana tersebut menjadikan desa lebih produktif, kegiatan ekonomi di desa meningkat, masyarakat yang bekerja dan memiliki usaha bertambah, demikian pula pelayanan sosial desa juga makin berkualitas” kata Marwan Jafar dalam siaran persnya Minggu (9/3) lalu.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu mengimbay agar Dana Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa. (ES)

 

Berita Terbaru