Pemerintah Segera Umumkan Pembatalan Ribuan Perda Bermasalah Penghambat Investasi
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah yang dinilai menghambat investasi.
Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan, Presiden menyatakan siap mengumumkannya kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat melangsungkan rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, Rabu (8/6).
Menurut Mendagri, ada dua tim yang bertugas dalam menyaring ribuan Perda bermasalah itu, pertama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kedua dari pemerintah provinsi (Pemprov). Sampai saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini sudah.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo agar mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah dari seluruh daerah di tanah air, karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.
Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal bulan Juli, 3.000 Perda bermasalah ini harus hilang, harus dihapuskan. Tidak usah pakai dikaji-dikaji, tidak usah. Karena saya suruh, tahun yang lalu saya suruh mengkaji, sebulan hanya dapat 7, kalau 3.000 berarti butuh berapa tahun kita? Habis waktu kita. Sudah, enggak usah pakai kaji-kajian, langsung dihapuskan, kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Konvensi Nasional Indonesi Berkemajuan, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, Senin (23/5) lalu.
Banyak Persoalan
Senada dengan Presiden Jokowi, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perda yang akan diumukan telah dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.
Menurut Tjahjo, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya, terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah dikarenakan berbelitnya aturan.
Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah, pungkasnya. (Puspen Kemendagri/ES)