Pemerintah Setuju Tambahan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Pemerintah memandang kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, sudah sangat serius. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan terobosan, di antaranya memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan kepada anak, dalam bentuk kebiri atau kastrasi.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian dan keseriusan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
Menurut Mensos, Presiden Jokowi setuju dimulai dari proses pendidikan pranikah supaya para orang tua memahami bagaimana melindungi anak-anak mereka. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa tingginya gugat cerai yang dilakukan oleh perempuan, angka perceraian yang memungkinkan bisa menjadi timbulnya penelantaran anak.
Berikutnya, terhadap munculnya kekerasan seksual terhadap anak, Beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido, kata Mensos kepada wartawan seusai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/10).
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, bahwa Presiden Jokowi setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. Dengan demikian, diharapkan akan memberikan dampak prevensi dan efek dettered, bisa menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru, yang kita harapkan dengan terobosan baru ini nantinya akan memberikan perubahan atau memberikan satu hal yang positif bagi perlindungan anak, kata Prasetyo.
Tentang bagaimana hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan, menurut Jaksa Agung, ada pemikiran untuk kalau perlu diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), karena kalau mulai revisi Undang-Undang mungkin akan lebih lama prosesnya sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak. Sehingga tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk mengatur tentang perberlakuan hukuman tambahan pengebirian.
Kecanduan
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moeloek mengemukakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan orang dewasa atau paedofilia akan memberikan trauma yang terus berlanjut kepada anak, dan akan memperlihatkan efek psikologisnya. Untuk itu Menkes setuju diberikannya hukuman pemberat dalam bentuk dikebiri pada pelaku kejahatan paedofial dengan kekerasan.
“Jadi, memang pemberatan hukuman dengan melakukan tentunya suatu tambahan hukuman yaitu melakukan kastrasi (kebiri) kepada mereka yang melakukan paedofilia dengan kekerasan terhadap anak, kata Menkes seusai mengikuti rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/10) petang.
Selain itu, Menkes juga meminta ada pemahaman tambahan selain masalah agama sebelum menikah, yaitu bagaimana membuat, membina menjadi keluarga yang betul-betul bertanggung jawab.
Menkes juga melihat kerusakan yang ditimbulkan terkait kekerasan seksual kepada anak ini yakni menjadikan addict (kecanduan, red) kepada anak-anak, sehingga mereka mau untuk berbuat dengan apa yang dilihat.
Untuk itu, Menkes meminta kerja sama dengan Menkominfo terkait tayangan yang kurang baik kepada anak-anak. Kami meminta betul Menkominfo kiranya juga memperhatikan terutama permainan games, tayangan-tayangan yang akan membuat ketidaksengajaan akan menjadi kebiasaan dan akhirnya merusak mereka,” pungkas Menkes. (EN/UN/FID/RAH/ES)