Pemerintah Siap Berikan Pengurangan PPh hingga 100% Untuk Industri Pionir Berikut
Dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung, khususnya pada industri pioner guna mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang S.P. Brodjonegoro pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menurut PMK ini, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan, termasuk perubahan dan perluasannya, sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
Pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang, bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK itu.
PMK ini juga menegaskan, besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimuilainya produksi secara komersial.
Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
Persyaratan Dan Jenis Industri Pionir
Menurut PMK itu, Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah yang memenuhi kriteria di antaranya: a. Merupakan Wajib Pajak baru; b. Merupakan Industri Pionir; c. Mempunyai rencana penanaman modal yang baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang, paling sedikit sebesar Rp 1 triliun; d. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan e. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2015.
Adapun Industri Pionir sebagaimana dimaksud adalah: a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi; c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; g. Industri transportasi dan kelautan; h. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau i. Industri ekonomi selain yang menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
PMK ini juga menambahkan, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan:
a. telah berproduksi secara komersial;
b. pada saat mulai produksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
c. bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir.
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selanjutnya, Kepala BKPM akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut, dan berkoordinasi dengan menteri terkait.
Selanjutnya, Menteri Keuangan dengan/atau tanpa dasar laporan komite verifikasi dapat menyetujui usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(Humas Kemenkeu/ES)