Pemerintah Siapkan Payung Hukum Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.062 Kali

Sumber daya airDengan pertimbangan untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, pemerintah memandang perlu membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional. Atas dasar pertimbangan ini, pada 18 Januari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

“Dewan SDA Nasional sebagaimana mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; b. koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air antarpemangku kepentingan.

Organisasi

Susunan organisasi Dewan SDA Nasional, menurut Perpres ini, terdiri atas; a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Ketua Harian; d. Anggota; dan e. Sekretaris. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana dimaksud merangkap sebagai anggota.

Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.

Sementara Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dijabat oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air), dan Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.

Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan sumber daya air.

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. Menteri Dalam Negeri; c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kesehatan; f. Menteri Perhubungan; g. Menteri Perindustrian; h. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Menteri Kelautan dan Perikanan; j. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; k. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; l. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan m. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

“Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; b. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan c. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur,” bunyi Pasal 6 ayat (4) a, b, dan c Perpres ini.

Sedangkan  Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah, menurut Perpres ini,  terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

“Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 6 ayat (6) Perpres ini.

Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, menurut Perpres ini,  dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional. Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Menurut Perpres ini, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara demokratis, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Perpres ini juga menegaskan, untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang pengelolaan sumber daya air.

Ketentuan mengenai pembentukan dan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan SDA Nasional harus menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 19 Perpres ini.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Januari 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru