Pemerintah Siapkan Perppu Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Kejahatan Seksual Pada Anak
Pemerintah menyiapkan dua payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan penindasan terhadap anak.
Presiden telah menyetujui untuk dikeluarkan Perppu, yang kedua adalah Perpres, kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/1) sore.
Perpres yang dikeluarkan, menurut Seskab, berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
Selama ini, seperti yang dijelaskan oleh Pak Mendikbud, kalau ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua (hal), melakukan pembiaran atau melaporkan kepada polisi, terang Pramono.
Sedangkan Perppu, lanjut Seskab, terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Presiden meminta kepada kita untuk mendalami hal ini karena memang kami mengetahui ini masih pro dan kontra, terang Pramono.
Saat menyampaikan keterangan pers tersebut, Seskab didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. (FID/UN/ES)