Pemerintah Sudah Terbitkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 158.737 Kali

musrembang_3Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Dalam Perpres ini disebutkan, RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2014.

“RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional,  kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan  lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh  termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja  yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.

RPJMN sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai: a. Pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun rencana strategis; b. Bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah; c. Pedoman pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP); dan d. Acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJM Nasional.

Selain itu, menurut Perpres ini, RPJM Nasional juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. “Pemantauan dilaksanakan secara berkala, dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Adapun materi RPJM Nasional sebagaimana dimaksud, terlampir dalam Perpres tersebut, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres No. 2/2015 itu.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 8 Januari 2015 itu.

Kedaulatan Pangan

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan, RPJM Nasional 2015-2019 disusun sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan Agenda (Nawa Cita) Presiden/Wakil Presiden, Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, dengan menggunakan Rancangan Teknokratik yang telah disusun Bappenas dan berpedoman pada RPJPN 2005-2025.

“RPJMN 2015-2019 adalah pedoman untuk menjamin pencapaian visi dan misi Presiden, RPJMN sekaligus untuk menjaga konsistensi arah pembangunan nasional dengan tujuan di dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan RPJPN 2005–2025,” bunyi RPJM Nasional 2015-2019 itu.

Ditegaskan dalam lampiran Perpres itu, bahwa pembangunan nasional Indonesia lima tahun ke depan perlu memprioritaskan pada upaya mencapai kedaulatan pangan, kecukupan energi dan pengelolaan sumber daya maritim dan kelautan.

Seiring dengan itu, menurut Perpres ini, pembangunan lima tahun ke depan juga harus makin mengarah kepada kondisi peningkatan kesejahteraan berkelanjutan, warganya berkepribadian dan berjiwa gotong royong,  dan masyarakatnya memiliki keharmonisan antarkelompok sosial, dan  postur perekonomian makin mencerminkan pertumbuhan yang berkualitas, yakni bersifat inklusif, berbasis luas, berlandaskan keunggulan sumber daya manusia serta kemampuan iptek sambil bergerak menuju kepada keseimbangan antarsektor ekonomi dan antarwilayah, serta makin mencerminkan keharmonisan antara manusia dan lingkungan.

Adapun agenda satu tahun pertama dalam Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019, menurut Perpres ini, juga dimaksudkan sebagai upaya membangun fondasi untuk melakukan akselerasi yang berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya, disamping melayani kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat yang tergolong mendesak.  Sementara, agenda lima tahun selama tahun 2015-2019 sendiri diharapkan juga akan meletakkan fondasi yang kokoh bagi tahap-tahap pembangunan selanjutnya.

“Dengan demikian, strategi pembangunan jangka menengah, termasuk di dalamnya strategi pada tahun pertama, adalah strategi untuk menghasilkan pertumbuhan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan,” bunyi pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 itu.

Dalam lampiran Perpres itu juga disampaikan sasaran angka-angka ekonomis yang ditargetkan bisa dicapai pada RPJM Nasional 2015-2019, di antaranya adalah: a. Pertumbuhan PDB tahun 2015 sebesar 5,8% menjadi 7,1% (2017), dan 8,0 (2019); b. Kebutuhan investasi tahun 2015 sebesar Rp 3.945 triliun, menjadi Rp 5.188 triliun (2017), dan menjadi Rp 6.947 triliiun (2019); c. Laju inflasi sebesar 5,8% (2015) menjadi 4,0 (2017), dan menjadi 3,5% (2019).

(Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru