Pemerintah Suntik Modal Hutama Karya Dan Adhi Karya Rp 5 Triliun
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan memperkuat kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT. Hutama Karya, dan PP. Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Saham PT. Adhi Karya.
Kedua Persero itu mendapatkan suntikan modal sebanyak Rp 5 triliun, dengan rincian PT Hutama Karya memperoleh sebanyak Rp 3,6 triliun, dan PT Adhi Karya memperoleh tambahan modal sebesar Rp 1,4 triliun.
Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 27 Tahun 2015 menyebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Hutama Karya adalah sebesar Rp 3.600.000.000.000,00 (tiga triliun enam ratus miliar rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut.
Sementara pada Pasal 2 Ayat (1) PP. Nomor 28 Tahun 2015 disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Adhi Karya adalah sebesar Rp 1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi akhir PP No. 27 Tahun 2015 dan PP No. 28 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)