Pemerintah Tambah Alokasi Dana Desa 2015 Jadi Rp 20 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 23.151 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan alokasi pengguaan ruang fiskal Rp 230 triliun, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan alokasi pengguaan ruang fiskal Rp 230 triliun, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12)

Langkah optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peningkatan penerimaan pajak dan pengalihan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) telah menunjukkan hasil. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 tersedia ruang fiskal sebesar Rp 230 triliun.

Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, ruang fiskal sebesar Rp 230 triliun itu akan dialokasikan kepada berbagai belanja dengan keutamaan atau yang paling besar adalah belanja infrastruktur.

“Kementerian seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pertanian adalah 3 (tiga) kementerian yang mendapatkan tambahan anggaran kementerian lembaga terbesar diantara semua kementerian,” kata Bambang Kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12) sore.

Selain ketiga kementerian itu, menurut Bambang, tambahan anggaran dari penerimaan pajak dan pangalihan subsidi BBM akan dialokasikan untuk program perlindungan sosial, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial utamanya, juga akan mendapatkan tambahan anggaran yang besar.

Adapun untuk transfer daerah, menurut Menkeu, ad tambahan yang signifikan untuk anggaran dana desa. “Alokasi dana desa akan ditambah Rp 11 triliun sehingga total menjadi Rp 20 triliun di dalam APBN-P 2015, sedangkan dana alokasi khusus akan ditambah Rp 20 triliun khususnya terkait infrastruktur,” ujarnya.

Pendampingan

Terkait dengan penambahan anggaran yang signifikan itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro yang didampingi Menko Perekonomian Sofyan Jalil mengatakan, adalah tugas Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi untuk memberikan fasilitasi, dan pembimbingan serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Bambang mengingatkan, penggunaan dana desa ini bukan block grand yang bisa dipakai semaunya. Tapi diarahkan untuk suatu program yang menjadi program nasional. “Khusus untuk tahun 2015, arahan presiden dana desa ini harus fokus di infrastruktur,” tegasnya.

Bambang memberi contoh, kalau kebetulan desa itu adalah penghasil pangan, padi misalnya, maka harus fokus ke irigasi. Tapi yang lain mungkin dia perlu untuk jalan, yang lain untuk mungkin pasar. “Jadi itu akan bervariasi tapi terpenting jelas guidance-nya,” paparnya.

(Humas Setkab/ES)

 

 

Berita Terbaru