Pemerintah Tambah Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Rp 1 Triliun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.260 Kali

EximDengan pertimbangan untuk meningkatkan kapasitas modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, guna mendukung program ekspor nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Penambahan penyertaan modal dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Adapun besarnya penambahan modal sebagaimana dimaksud adalah Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  3 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Agustus 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru