Pemerintah Terbitkan Aturan Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Oktober 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 8.319 Kali

Perpres 116-2022
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pengawasan dan pengendalian (wasdal) pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 14 September 2022 ini mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB [Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada  instansi pemerintah,” ketentuan Perpres yang ditetapkan pada tanggal 14 September ini.

Adapun objek wasdal ini meliputi tiga hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.

Berdasarkan beleid ini, wasdal dilakukan melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN, bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.

Metode preventif berupa bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Adapun metode represif adalah metode wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Sedangkan audit investigatif wajib dilakukan jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden; permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN; permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat. Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai audit manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN,” disebutkan dalam Perpres.

Berdasarkan ketentuan Perpres, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN atau tidak menindaklanjuti hasil audit manajemen ASN.

Tindakan administratif tersebut dapat berupa peringatan; pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN; pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.

Dalam Perpres juga diatur mengenai sistem wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.

“Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan pengendalian. Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud merupakan sistem peringatan dini dalam wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN,” disebutkan dalam Perpres 116/2022. (JW/UN)

Berita Terbaru