Pemerintah Terbitkan Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara Senilai Rp 63,9 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.553 Kali

KBNGuna meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara, pemerintah melakukan restrukturisasi perusahaan tersebut dengan penerbitan saham baru. Penerbitan saham baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Struktur Saham Negara Melalui Penerbitan  Saham Baru PT Kawasan Berikat Nusantara, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2015 lalu.

Dalam PP itu disebutkan, restrukturisasi sebagaimana dimaksud telah didahului dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kawasan Berikat Nusantara pada 30 Maret 2010, yang di dalamnya menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel).

“Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud tidak diambil bagian oleh Negara, dan diambil bagian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham selain Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut.

Adapun saham baru yang diterbitkan berjumlah 63.945 lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 1 juta, atau senilai Rp 63.945.000.000,00 (enam puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).

Penerbitan saham baru itu mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara, yang semula sebesar 88,74% menjadi sebesar 73,15% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Kawasan Berikat Nusantara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru