Pemerintah Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Februari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 24.383 Kali
Kota Lhoksumawe, Aceh

Kota Lhokseumawe, Aceh

Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang  bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Hal ini karena kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe dan kawasan Dewantara, serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 17 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  memiliki luas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar), yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud terdiri atas: a.Zona Pengolahan Ekspor; b.Zona Logistik; c.Zona Industri; d.Zona Energi; dan e.Zona Pariwisata.

Dengan adanya PP ini, maka Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

Selanjutnya badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PP ini juga menegaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga, apabila  pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a.melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

“Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 20 Februari 2017, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (JDIH Kemenkumha/ES)

 

 

Berita Terbaru