Pemerintah Tetapkan Tanjung Kelayang, Belitung, Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.196 Kali

Tanjung KelayangDengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Belitung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Pemerintah menilai, wilayah Tanjung Kelayang di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).

Atas dasar pertimbangan itu Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang.

“Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 324,4 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung,” bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Menurut PP ini, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sebagaimana dimaksud merupakan Zona Pariwisata dengan kegiatan utama pariwisata.

PP ini juga menegaskan, badan usaha pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang merupakan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selanjutnya Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.

“Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PP tersebut.

Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Maret 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru