Pemerintah Tunjuk PT. Pelni Layani Angkutan Barang Ke Daerah Terpencil, Terluar Dan Perbatasan
Dengan pertimbangan untuk menjamin ketersediaan barang dan untuk mengurangi disparitas harga bagi masyarakat, serta untuk menjamin kelangsungan pelayaan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dalam mendukung tol laut, Presiden Joko Widodo pada tangal 1 Oktober 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.
Dalam Perpres itu ditegaskan, penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.
Menurut Perpres ini, untuk menyediakan komoditas barang dan disparitas harga bagi masyarakat, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
Barang sebagaimana dimaksud merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal, meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi prinsip-prinsip:
a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang telah ditetapkan oleh Menteri (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran);
b. memberikan perlakukan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan angkutan publik untuk angkutan barang di laut itu, dilaksanakan oleh Pemerintah, yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 106 Tahun 2015 itu.
Sementara di ayat berikutnya disebutkan, apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara lain di bidang angkutan laut, penugasannya akan ditetapkan oleh Menteri.
Terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Pepres ini, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. Adapun biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan.
Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut itu, menurut Perpres ini, ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)