Pemerintah Ubah Nama Kab. Mamuju Utara di Sulawesi Barat Jadi Kab. Pasangkayu
Dengan berdasarkan pertimbangan sejarah, budaya, adat istiadat dan faktor sosial, masyarakat Kabupaten Mamuju Utara melakukan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 28 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat.
Nama Kabupaten Mamuju Utara sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Pasangkayu, bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Selama jangka waktu penyesuaian, nama Kabupaten Mamuju Utara masih bisa digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
PP ini mengamanatkan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu mensosialisasikan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan nama dari Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Utara, bunyi Pasal 4 PP ini.
Pelaksanaan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu sepanjang menyangkut instansi vertikal atau pemerintah daerah provinsi, menurut PP ini, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)