Pemerintah Wajibkan Pihak-Pihak Ini Lapor PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.432 Kali

Nasabah-BankUntuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Melalui PP ini Pemerintah menetapkan Pihak Pelapor yang meliputi: a. Penyedia jasa keuangan, yaitu : 1. Bank; 2. Perusahaan pembiayaan; 3. Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; 4. Dana pensiun lembaga keuangan; 5. Perusahaan efek; 6. Manajer investasi; 7. Kustodian; 8. Wali amanat; 9. Perposan sebagai penyedia jasa giro.

Selain itu 10. Pedagang valuta asing; 11. Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. Penyelenggara e-money dan/atau e-wallet; 13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. Pegadaian; 15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau 16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Termasuk dalam kategori Pihak Pelapor adalah penyedia barang dan/atau jasa lain, yaitu: 1. Perusahaan properto/agen properti; 2. Pedagang kendaraan bermotor; 3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia; 4. Pedagang barang seni dan antik; atau 5. Balai lelang.

Selain itu, Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan yang mencakup juga: a. Perusahaan modal ventura; b. Perusahaan pembiayaan infrastruktur; 3. Lembaga keuangan mikro; dan 4. Lembaga pembiayaan ekspor.

Termasuk dalam kelompok Pihak Pelapor adalah: a. Advokat; b. Notaris; c. Pejabat pembuat akta tanah; d. Akuntan; e. Akuntan publik; dan f. Perencana keuangan.

“Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud wajib menerapkan prinsip mengenai Pengguna Jasa,” bunyi Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 itu.

Menurut PP ini, Pihak Pelapor sebagaimana di atas wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa mengenai: a. Pembelian dan penjualan properti; b. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

“Ketentuan di atas dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka memastikan posisi hukum Pengguna Jasa, dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.

Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor itu, menurut PP ini, dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengarur dan/atau PPATK, yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang diundnagkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juni 2015 itu. (Pusdatin/

Berita Terbaru