Pemerintah Wajibkan Setiap Kabupaten/Kota Bentuk Kantor Bersama Samsat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 588.179 Kali

Loket SamsatGuna melaksanakan ketentuan Pasal 67 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Januari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau disingkat Samsat.

Menurut Perpres ini, Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Ruang lingkup pelayanan Samsat meliputi: a. Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor); b. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan c. Pembayaran SWDKLLAJ.

“Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi: a. Registrasi Ranmor baru; b. Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. Registrasi perpanjangan Ranmor; dan atau d. Registrasi pengesahan Ranmor,” bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres tersebut.

Selain itu, pelayanan Regindent Ranmor juga meliputi: a. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana; b. Penggantian dokumen Regident Ranmor; dan c. Penghapusan nomor registrasi Ranmor.

Adapun pembayaran pajak meliputu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sedangkan SWDKLLAJ terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).

Menurut Perpres ini, setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohononan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan umum yang meliputi: a. Formulir Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor (SPRKB); b. Identitas diri; dan c. Bukti pembayaran, yang terdiri dari PKB dan/atau BBN-KB, SWDKLLJ; administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Terhadap Registrasi Ranmor Baru juga harus juga memenuhi persyaratan paling sedikit: a. Faktur pembelian Ranmor; b. Sertifikat registrasi uji tipe; dan c. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor,” bunyi Pasal 8 Perpres No. 5/2015 itu.

Adapun registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik Ranmor harus juga memenuhi persyaratan: a. Melampirkan STNK; dan b. Melampirkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Sementara perpanjangan Ranmor juga harus ditambah dengan bukti hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.

Perpres ini menegaskan, untuk kelancaran penyelenggaraan Samsat, prosedur pelayanan Samsat dilaksanakan secara terpadu, yang dilakukan melalui tahapan: a. Pendaftaran; b. Penerbitan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP); c. Penerimaan pembayaran; d. Pencetakan dan pengesahan; e. Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan; dan f. Pengarsipan.

“Prosedur pelayanan Samsat dilakukan melalui Loket yang terdiri atas: a. Loket pendaftaran dan penetapan; dan b. Loket pembayaran dan pengesahan serta penyerahan,” bunyi Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Pelaksanaan

Melalui Perpres ini, Presiden meminta agar di setiap wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Bersama Samsat, yang bisa berada di lingkungan kantor Kepolsian setempat setingkat Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor atau di luar lingkungan kantor kepolisian setempat dengan mempertimbangkan akses pelayanan, keamanan dan situasi kondisi setempat.

“Pembentukan Kantor Bersama Samsat ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha,” bunyi Pasal 20 Ayat (3) Perpres tersebut.

Pembangunan fasilitas Kantor Bersama Samsat itu, sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Ruang koordinator Samsat; b. Ruang Kepala Unit Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi; c. Ruang Badan Usaha; d. Ruang pelayanan Samsat; e. Ruang pelayanan konsultasi dan informasi; f. Ruang pelayanan pengaduan; g. Ruang sistem informasi dan teknologi; h. Ruang pengamanan dan pengawasan internal; i. Ruang pemeriksaan cek fisik Ranmor; j. Ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB; dan k. Fasilitas pendukung pelayanan Samsat.

“Perencanaan pembangunan Kantor Bersama Samsat dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait,” Pasal 21 Ayat (2) Perpres No. 5/2015 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru