Pemerintah Waspada Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru serta Ajang Besar Nasional
Meskipun situasi pandemi di Indonesia terkendali pada tingkat yang rendah, pemerintah terus mewaspadai potensi peningkatan kasus COVID-19, terutama pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/10/2021), melalui konferensi video, mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati menyiapkan seluruh langkah mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga akibat libur tersebut.
“Bapak Presiden juga mengingatkan perlu disiapkan prokes (protokol kesehatan) dan juga protokol terkait dengan kegiatan Natal dan Tahun Baru nanti. Hal ini akan terus kami dalami dan kami akan sampaikan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai menghadiri Ratas.
Selain Nataru, pemerintah juga mewaspadai potensi peningkatan kasus dalam penyelenggaraan ajang-ajang besar. Salah satunya adalah World Superbike (WSBK) yang akan digelar di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada bulan November mendatang. Pemerintah terus meningkatkan laju vaksinasi bagi masyarakat di sekitar daerah penyelenggaraan.
“Baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram jumlah (masyarakat) yang disuntik vaksin dosis pertama sudah 70 persen. Sudah siap untuk 25 ribu penonton dari masyarakat sekeliling, di mana dua pertiga dari daerah sekitar Mandalika dan sepertiga dari daerah lain dengan persyaratan pembelian tiket (sudah) dua kali vaksin,” ujar Airlangga.
Kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, pada tanggal 16 hingga 25 Oktober. Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Ditegaskan Menko Perekonomian, penerapan protokol Kesehatan di ajang ini mengikuti ketentuan yang sama dengan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Terus kita jaga kewaspadaan dengan penerapan protokol kesehatan yang sama diberlakukan dengan yang kembali dari Pekan Olahraga Nasional. Jadi sesudah event, nanti sebelumnya akan dilakukan PCR test di H-1 dan pada saat kembali ke daerah masing-masing. Karena ini ada 1.700 santri yang ikut, maka akan ini akan dilakukan karantina di daerah masing-masing dalam 5 hari,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan PON Papua yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober lalu, tercatat pada 17 Oktober jumlah total kasus konfirmasi sebanyak 176 kasus (terdiri dari 97 atlet, 49 ofisial, 7 pelatih, 10 wasit, 9 media, 2 panitia pelaksana, 1 juri, dan 1 keamanan atau sebesar 1,7 persen dari total peserta PON yang mencapai 10.066 orang, dengan positivity rate 1,13 persen dari total yang dilakukan pengetesan.
“Saat sekarang dengan regulasi karantina, sudah lebih dari 60 persen sudah lepas karantina, artinya hampir sudah lebih dari 5 hari di karantina, sisanya dalam beberapa hari ini dimonitor, terutama dikarantina di daerah-daerah,” ujar Airlangga.
Adapun protokol kesehatan pelaku perjalanan yang kembali dari PON Papua pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Addendum Kedua Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Realisasi Program PEN
Dalam keterangan persnya, Menko Perekonomian juga memaparkan mengenai realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga 15 Oktober sudah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun.
Adapun rincian realisasinya adalah, Klaster Kesehatan sebesar Rp115,84 triliun (53,9 persen); Klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp122,47 triliun (65,6 persen); Klaster Program Prioritas sebesar Rp67 triliun (56,8 persen); Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp62,60 triliun (38,5 persen); dan Klaster Insentif Usaha sebesar Rp60,31 triliun (96,0 persen).
Realisasi Klaster Kesehatan yang sebesar Rp115,84 triliun yang utama adalah untuk diagnostik (testing dan tracing) realisasi sebesar 66,6 persen atau Rp3 triliun; terapeutik yang digunakan untuk insentif dan santunan tenaga kesehatan sebesar 73,9 persen atau Rp14 triliun dari pagu Rp18,94 triliun; dan vaksinasi (pengadaan dan pelaksanaan) sebesar 41,5 persen atau Rp23,97 triliun.
Sedangkan, realisasi dari klaster Perlinsos yang sebesar Rp122,47 triliun antara lain digunakan untuk Program Keluarga Harapan sebesar 73,4 persen atau Rp20,79 triliun dari pagu Rp28,31 triliun, Kartu Sembako sebesar 58,6 persen atau Rp29,26 triliun dari pagu Rp49,89 triliun, Bantuan Langsung Tunai Desa sebesar 58,7 persen atau Rp16,91 triliun dari pagu Rp28,80 triliun, dan Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) sebesar 75,60 persen atau Rp6,65 triliun dari pagu Rp8,80 triliun.
Airlangga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dalam Ratas juga memutuskan bahwa dana earmarking delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan COVID-19 dapat dipergunakan untuk keperluan lain di daerah.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden dapat digunakan untuk tujuan lain, mengingat bahwa kasus COVID-19 sudah turun signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah. Dan untuk itu, Bu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan,” pungkasnya. (HUMAS SETKAB-TGH/UN)