Penataan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Rangka Mewujudkan Diplomasi Ekonomi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2022
Kategori: Opini
Dibaca: 2.831 Kali

Purnomo Sucipto & Johar ArifinOleh: Purnomo Sucipto, S.H., LL.M.*) dan Dr. Johar Arifin, S.IP., M.P.M.**)

Presiden dalam berbagai kesempatan memberikan arahan mengenai perlunya Perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri melaksanakan diplomasi ekonomi. Lebih jauh Presiden menjelaskan bahwa para duta besar di samping sebagai duta perdamaian  dapat pula berperan sebagai duta investasi dan duta ekspor. Presiden juga meminta agar staf-staf Perwakilan RI membuat data pasar-pasar potensial di wilayah Asia Tengah, Asia Selatan,  Eropa Timur, dan Afrika. Selain itu, Presiden menyampaikan perlunya melakukan evaluasi dan perbaikan dukungan orientasi diplomasi dari dalam negeri dan kementerian-kementerian terkait. Dapat disimpulkan Presiden menghendaki adanya perubahan, reinterpretasi, revitalisasi, dan restrukturisasi diplomasi Indonesia yang lebih berorientasi pada bidang ekonomi.

Salah satu upaya mewujudkan arahan Presiden tersebut adalah dengan melakukan penataan Perwakilan RI di luar negeri. Hal ini merupakan konsekuensi logis karena Perwakilan RI di luar negeri merupakan pelaksana utama diplomasi dan hubungan luar negeri Indonesia. Untuk itu, tulisan ini berupaya mengidentifikasikan langkah-langkah yang ditawarkan dalam menata Perwakilan RI di luar negeri dalam rangka mewujudkan diplomasi ekonomi sebagaimana arahan Presiden.

Kelembagaan
Saat ini terdapat 15 kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki kewenangan terkait hubungan internasional secara teknis berdasarkan sektor dan terdapat kurang lebih 300 jabatan dalam organisasi Perwakilan RI. Dari kecenderungan yang ada, ke depan akan terdapat K/L yang akan membentuk atase baru di lingkungan Perwakilan RI. Hal ini seyogyanya dihitung secara matang sehingga postur kelembagaan Perwakilan RI dan aparatur hubungan luar negeri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional. Indeksasi organisasi Perwakilan RI kiranya tidak perlu dibuat seragam pada seluruh negara penempatan Perwakilan RI. Hendaknya indeksasi tersebut diubah dengan menyusunnya berdasarkan pendekatan yang fokus pada karakter diplomasi Indonesia yang berbeda pada tiap negara.

Program  Prioritas
Pelaksanaan hubungan luar negeri melalui Perwakilan RI hendaknya memiliki kesatuan visi, misi, serta arah kebijakan guna mewujudkan kepentingan nasional dan mengutamakan pelaksanaan program-program prioritas pemerintah, dan bukan mengedepankan pelaksanaan program sektoral.

Anggaran
Saat ini pengelolaan anggaran pada Perwakilan RI masih belum terpusat dan terkoordinasi. Hal ini mengakibatkan pimpinan Perwakilan RI sulit untuk mengarahkan kebijakan dan program kegiatan prioritas. Anggaran menjadi domain asal atase atau pejabat perbantuan. Dari data yang ada pada Perwakilan RI, komponen belanja program berada pada porsi 7-13 persen dari total seluruh anggaran. Hal ini mengakibatkan kinerja tiap Perwakilan RI belum maksimal.

Tata Kelola Koordinasi antar Stakeholders
Proses bisnis yang ada pada organisasi Perwakilan RI perlu ditinjau kembali oleh seluruh stakeholder, sehingga dapat mengintegrasikan tata kelola intra-unit organisasi, inter-unit organisasi, antar K/L, dan juga antar pemerintah pusat-daerah, maupun pemangku kepentingan lainnya, termasuk komunitas pengusaha.

Dalam kaitannya dengan diplomasi ekonomi, saat ini hubungan kerja sama antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan Perwakilan RI di luar negeri sudah cukup baik, namun masih ada ruang untuk peningkatan. KADIN memiliki komite bilateral di beberapa negara, business support desk untuk melakukan pengumpulan data, serta information analysis yang dapat dimanfaatkan oleh Perwakilan RI untuk meningkatkan potensi kerja sama ekonomi. Sebaliknya Perwakilan RI di luar negeri dapat membagi data yang dimiliki kepada KADIN dan pelaku usaha di dalam negeri yang mendukung dunia usaha menyusun strategi dagang mereka.

Sumber Daya  Aparatur Hubungan Luar Negeri
Pejabat dan aparatur hubungan luar negeri perlu diberikan penguatan kompetensi soft skills dan kompetensi teknis yang terkait dengan diplomasi ekonomi di negara akreditasi, sehingga Perwakilan RI dapat berfungsi sebagai the guardian of national interest. Masalah kurangnya jumlah diplomat saat ini di beberapa negara dapat diatasi dengan pendekatan prioritas diplomasi di negara-negara akreditasi.

Unit Kerja Pelaksana Hubungan Luar Negeri
Dalam kaitannya dengan diplomasi ekonomi, setidaknya saat ini terdapat dua instansi utama selain Kementerian Luar Negeri yang secara aktif melaksanakan fungsi hubungan luar negeri di dalam unit kerjanya.

Pertama, Kementerian Perdagangan yang memiliki perwakilan perdagangan yang melaksanakan fungsi, antara lain diplomasi, promosi, dan market intelligence di satu wilayah kerja atau lebih suatu negara atau organisasi perdagangan dunia.

Kedua, Kementerian Investasi/BKPM yang memiliki perwakilan di luar negeri yang merupakan unsur pelaksana teknis di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Perwakilan RI di luar negeri. BKPM memiliki Indonesia Investment Promotion Centre yang merupakan kantor perwakilan BKPM di luar negeri yang berlokasi di negara tempat kedudukan.

Hendaknya, kedua instansi ini bersinergi dan bersatu padu dengan Perwakilan RI di luar negeri untuk mewujudkan diplomasi ekonomi. Sinergi dimaksud adalah melakukan komunikasi dan koordinasi yang efektif demi kepentingan nasional.

Dukungan Perundang-undangan
Dari aspek yuridis, Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri perlu ditinjau ulang mengingat sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Selain itu, juga mengingat Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri mendelegasikan pembentukan Peraturan Presiden tentang Perwakilan Republik Indonesia. Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur Perwakilan RI di luar negeri yang saat ini sedang berproses menjadi harapan bagi penataan Perwakilan RI di luar negeri secara maksiumal.

Menyimpulkan penjelasan di atas, penguatan Perwakilan RI perlu dilakukan dengan melakukan penataan organisasi Perwakilan RI di luar negeri agar dapat agile dan adaptif, sinergis, serta melaksanakan koordinasi yang efektif di antara pemangku kepentingan terutama kementerian dan lembaga. Sinergi dimaksud kiranya perlu menempatkan Kementerian luar Negeri sebagai leading role dalam pelaksanaan hubungan luar negeri. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Hal terkait bisnis proses, manajemen sumber daya manusia, penganggaran, dan indeksasi negara yang menjadi dasar penentuan postur kelembagaan Perwakilan RI dalam pengelolaan organisasi kantor perwakilan perlu ditinjau kembali dan ditata ulang. Penyusunan RPerpres tentang organisasi Perwakilan RI perlu dicermati agar berbagai permasalahan dapat terjawab dengan ketentuan dan pengaturan yang diatur dalam Perpres.

* Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet RI.
** Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional, Sekretariat Kabinet RI.

Opini Terbaru