Pencalonan Kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2018-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 April 2017
Kategori: Opini
Dibaca: 2.295 Kali

IMG-20170411-WA0037Oleh:  Widya Krishnawati

Masih ingatkah dengan lirik lagu nenek moyangku seorang pelaut? Penggalan lagu Pelaut yang diciptakan oleh Ibu Sud tersebut menjadi gambaran betapa penting dan besarnya kecintaan bangsa Indonesia terhadap lautan.

Potensi sumber daya laut yang melimpah dan sejarah kejayaan maritim di masa lalu telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk kembali menjadi bangsa maritim dan mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Dalam rangka mewujudkan visi sebagai Poros Maritim Dunia, Pemerintah telah menyusun sebuah Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia sebagai pedoman umum bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring, dan evaluasi pembangunan sektor kemaritiman.

Posisi geografis Indonesia yang terletak pada posisi silang antara Benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia menempatkan Indonesia pada jalur vital pelayaran internasional. Saat ini, Indonesia memiliki 2.132 pelabuhan dan terminal yang dikelola oleh 287 Administrator Pelabuhan dengan dukungan 5 basis unit penjaga pantai. Sebanyak 141 pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional. Indonesia juga memiliki 14.181 unit kapal yang teregistrasi dengan total tonase sebesar 20,8 juta GT dan tenaga pelaut sebanyak 500 ribu orang yang tersebar di berbagai perusahaan pelayaran, baik nasional maupun internasional.

Sebagai negara yang terletak di Selat Malaka dan Selat Singapura, Indonesia secara aktif turut berperan dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelindungan lingkungan maritim di kawasan untuk memastikan kelancaran arus pelayaran bagi lebih dari 100 ribu kapal yang melintasinya.

Sebagai wujud partisipasi Indonesia dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran internasional, Indonesia telah bergabung menjadi anggota International Maritime Organization (IMO) sejak tahun 1961, badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdiri tahun 1948 untuk menangani isu keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencegahan terhadap polusi laut. Saat ini 172 negara telah bergabung sebagai anggota IMO dengan kantor pusat berbasis di Inggris.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri salah satu Sidang Komite Tahunan IMO Marine Environment Protection Commitee ke-69, pada bulan April 2016 di London, Inggris, menekankan pentingnya keanggotaan Indonesia pada IMO, dimana Indonesia dapat turut berkontribusi dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan navigasi pelayaran internasional atas dasar kerangka pengaturan yang disepakati bersama. Selain itu, Indonesia turut aktif bekerja sama dengan IMO untuk mewujudkan lautan yang bersih, salah satunya melalui ratifikasi The International Convention for the Control and Management of Ships’ Ballast Water and Sediments (BWM Convention?) melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2015. Konvensi IMO lainnya yang telah diratifikasi Indonesia, antara lain:
International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Bunker) melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014;
International Convention on the Control of Harmful Anti-Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi AFS) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014;
Maritime Labour Convention melalui UU Nomor 15 Tahun 2016; dan
Port State Measures Agreement melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016.

Indonesia juga berkomitmen untuk terus aktif menjalankan pendidikan dan pelatihan maritim sebagai negara dengan jumlah pelaut terbesar kedua di dunia, sehingga para pelaut Indonesia dapat memenuhi standar sebagaimana yang telah ditetapkan persyaratan internasional.

Indonesia telah 20 kali terpilih sebagai Anggota Dewan IMO dan secara aktif berkontribusi pada berbagai kegiatan Dewan IMO, badan pelaksana di bawah Majelis IMO dengan mandat untuk mengelola kegiatan dan kebijakan Organisasi, serta mengambil keputusan untuk ditetapkan dalam Sidang Majelis IMO. Kedudukan Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO memiliki fungsi penting dan strategis untuk menunjukkan peran Indonesia dalam menentukan arah dan kebijakan IMO.

Pada Sidang Majelis IMO ke-29 di tahun 2015, Indonesia terpilih sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2017-2018 dengan mengumpulkan 127 suara dan berada di peringkat ke-9 dari 20 negara anggota Dewan IMO Kategori C (kategori C adalah negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis).

Keanggotan Indonesia pada Dewan IMO akan berakhir pada akhir tahun 2017 dan Indonesia telah menyampaikan pencalonan kembali sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2018-2019 pada pemilihan Anggota Dewan IMO saat Sidang Majelis IMO ke-30 di London, Inggris, tanggal 27 November s.d. 6 Desember 2017.

Mengingat pentingnya dukungan negara anggota IMO lainnya bagi pemenangan Indonesia dalam pencalonan Anggota Dewan IMO Kategori C, Kementerian Perhubungan selaku focal point IMO dengan dukungan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, telah memulai langkah-langkah upaya pemenangan, diantaranya partisipasi aktif pada setiap Sidang dan berbagai kegiatan IMO, serta penyelenggaraan Diplomatic Reception pada tanggal 3 April 2017 di kantor Kementerian Perhubungan yang dihadiri para Duta Besar/perwakilan negara sahabat. Rencananya, Diplomatic Reception akan kembali diselenggarakan pada bulan Oktober di Jakarta dan bulan November di London.

Mari kita dukung dan sukseskan pencalonan kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2008-2019.

Link video : https://youtu.be/f2QCfft8gWg

Penulis:
Widya Krishnawati, Kepala Subbidang Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretatriat Kabinet.

Opini Terbaru