Pendaftaran Ditutup, 705 Pasang Calon Ikuti Pilkada Serentak, 11 Daerah Calonnya Tunggal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.853 Kali
Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner yang lain menyampaikan perkembangan pendaftaran Pilkada serentak, di Gedung KPU, Rabu (29/7) dini hari

Ketua KPU Husni Kamil Manik didampingi komisioner yang lain menyampaikan perkembangan pendaftaran Pilkada serentak, di Gedung KPU, Rabu (29/7) dini hari

Pendaftaran tahap pertama bagi pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang dibuka sejak Minggu (26/7) lalu telah ditutup pada Selasa (28/7) sore. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga penutupan Selasa (27/7) sore, tercatat 705 pasangan calon telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak di 269 wilayah di tanah air, sementara 11 daerah hanya memiliki calon tunggal.

Ketua KPU Husi Kamil Manik mengatakan, jumlah peserta Pilkada serentak itu mendatang itu masih bisa mengalami perubahan karena KPU masih melakukan proses pendataan di tiap daerah yang akan melaksanakan Pilkada 9 Desember mendatang.

Menurut Husni, dari 705 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ikut Pilkada serentak, sebanyak 576 pasangan calon kepala daerah merupakan calon yang memperoleh dukungan partai politik,s edang 129 orang merupakan calon perseorangan.

“Dari jumlah itu sebanyak 605 orang calon kepala daerah merupakan laki-laki dan 55 orang adalah perempuan,” kata Husni kepada wartawan dalam konperensi pers di ruang media center, Rabu (29/7) dini hari.

Mengenai daerah yang hanya memiliki calon tunggal, menurut Husni, masa pendaftaran di daerah tersebut akan diperpanjang.

“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” jelas Husni.

Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, Husni menegaskan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.

“Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerimanya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” terang Husni.

11 Daerah

Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia menambahkan, ada 11 (sebelas)  dari 269 wilayah penyelenggara pilkada serentak yang memiliki calon kurang dari dua pasangan, sementara 1 (satu) wilayah tidak ada calon sama sekali.

Kesebelas daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal itu, jelas Ferry, adalah Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT.

Sementara daerah yang tidak memiliki pasangan calon sama sekali adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. (Humas KPU/ES)

 

 

 

 

Berita Terbaru