Penerapan PSBB Provinsi Jawa Barat Disetujui Menkes
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 1 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020.
Kasus Covid-19 di Jabar telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Jabar sudah bisa terapkan PSBB, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (1/5).
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemerintah Jawa Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Gubernur Provinsi Jawa Barat melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk digunakan sebagai dasar menilai kemampuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. (Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemenkes/EN).