Penerimaan Di bawah Target, Kemenkeu Akan Lakukan ‘Pembinaan’ Wajib Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.307 Kali
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengemukakan, penerimaan negara dari sektor pajak dalam tiga bulan pertama (Januari – Maret) tahun ini, baru mencapai Rp 170 triliun atau sekitar 13% dari total keseluruhan target 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.

“Kami lihat memang tiga bulan terakhir ini tidak sesuai harapan karena di bawah tahun lalu,” kata Bambang kepada wartawan seusai diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/4). Tahun lalu pada periode yang sama realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 188,5 triliun.

Secara khusus Menkeu Bambang Brodjonegoro menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan realisasi penerimaan pajak yang tidak memenuhi target dalam tiba bulan terakhir itu.

Rendahnya realisasi penerimaan pajak itu, menurut Menkeu, karena masalah kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menyebut, banyak WP yang tidak menyampaikan kewajiban sesuai dengan seharusnya.

Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran yang sudah dilakukan dalam lima tahun terakhir untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan menyampaikan secara teratur.

Menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengumumkan data WP Orang Pribadi yang masih kurang bayar dalam periode 5 tahun terakhir. Nantinya, WP diminta melunasi kewajibannya tetapi tanpa dikenakan denda.

“April ini Ditjen Pajak mengeluarkan data. Misalnya kamu kurang sekian sebenarnya selama 5 tahun,” kata Bambang seraya menegaskan, nantinya WP yang patuh melaporkan kekurangan pajaknya tidak akan kena denda.

Untuk yang belum (memiliki NPWP), Dirtjen Pajak akan menjaring eksentifikasi, sehingga yang selama ini belum bayar sama sekali, nanti harus membayar, dan tentunya melihat aktifitas mereka selama lima tahun terakhir.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan tetap mengupayakan tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. (*/ES)

Berita Terbaru