Pengantar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas mengenai Restorasi Lahan Gambut,  11 Januari 2017, di Kantor Presiden , Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Januari 2017
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 4.549 Kali

Logo-Pidato2Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Rapat Terbatas sore hari ini akan dibahas mengenai restorasi gambut.

Saya ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus melakukan restorasi lahan gambut di 7 provinsi. Yaitu, di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Provinsi Papua.

Sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut di awal 2016, kita telah menargetkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas 2  juta hektar di 7 provinsi tersebut. Pada tahun 2017 ini target kita adalah 400.000 hektar. Untuk mencapai target restorasi 2017, BRG tidak bisa bekerja sendirian. Perlu dukungan penuh dari seluruh kementerian, seluruh lembaga, dan pemerintah daerah.

Dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budidaya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Sisanya, restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685.000 hektar.

Terkait dengan restorasi di kawasan budidaya, saya menekankan pentingnya 4 hal. Yang pertama, sosialisasi dan edukasi  kepada warga harus digencarkan. Yang kedua, saya minta kalangan swasta maupun BUMN pemegang konsesi diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini. Yang ketiga, penegakan hukum lingkungan yang tegas, termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut. Keempat, saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh, kurang lebih seluas 6,1 juta hektar, saya minta dilakukan proteksi, dilakukan perlindungan secara maksimal. Tidak lagi ada penerbitan izin baru kecuali izin restorasi ekosistem bersama masyarakat. Untuk lahan gambut utuh yang sudah ada izin konsesinya saya minta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan.

Saya kira itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

(Humas Setkab)

Transkrip Pidato Terbaru