Pengantar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Modernisasi Teknologi Informasi Perpajakan, 20 Juni 2017 Pukul 15.00 WIB di Kantor Presiden
Oleh Humas    
Dipublikasikan pada 20 Juni 2017
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 5.747 Kali
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Rapat terbatas sore hari ini akan kita lanjutkan untuk membahas moderenisasi teknologi informasi perpajakan.
Dalam membahas tema ini, saya minta agar kita tidak terjebak hanya membicarakan isu teknologi semata tapi juga harus bisa membangun sebuah sistem data informasi perpajakan yang lebih andal, yang lebih terintegrasi, dan lebih sederhana, tidak terlampau rumit atau bahkan berbelit-belit.
Kita juga harus membangun sistem teknologi informasi perpajakan yang memudahkan bagi wajib pajak dan bisa dijamin keamanannya. Saya yakin moderenisasi teknologi informasi perpajakan akan menjadi salah satu pilar penting dalam reformasi perpajakan yang sedang kita gulirkan.
Setelah program amnesti pajak berakhir, kita telah memiliki pondasi yang semakin kokoh untuk memperbaiki basis data wajib pajak. Tapi perbaikan basis data wajib pajak saja belum cukup. Direktorat Jenderal Pajak perlu menyiapkan sistem pengelolaan data dan informasi yang akurat serta terintegrasi secara menyeluruh. Sehingga sistem perpajakan, sistem kependudukan, sistem keuangan, maupun sistem yang lain yang relevan bisa terintegrasi dengan baik.
Penyiapan sistem data informasi yang lebih andal ini sangat mendesak karena negara kita, Indonesia, memiliki komitmen untuk bergabung dengan 139 negara lainnya di dunia dalam kerangka kerja sama pertukaran informasi secara otomatis. Dan saat ini, sudah sebanyak 90 negara sudah menandatangani multilateral competent authority agreement. Dan saya tekankan Indonesia juga punya komitmen yang tegas soal ini dengan terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Saya minta momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membangun sistem data sistem informasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih terintegratif. Dan saya yakin langkah reformasi dan moderenisasi sistem teknologi informasi perpajakan ini akan sangat bermanfaat bagi upaya peningkatan tax rasio, kemudian mendorong kepatuhan pajak secara sukarela, serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak.
Demikian sebagai pengantar yang saya sampaikan. Saya persilakan Pak Menko atau Bu Menteri Keuangan untuk menyampaikan.