Pengantar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Pemanfaatan Aset BUMN untuk Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Kawasan Walini, 23 November 2016, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 November 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 6.417 Kali

Logo-PidatoAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semuanya.

Agenda Rapat Terbatas sore hari ini akan dibahas mengenai Pemanfaatan Aset BUMN untuk Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Kawasan.

Pertama, mau tidak mau, suka tidak suka sekarang ini kita telah memasuki era kemajuan. Kemajuan teknologi yang berdampak pada munculnya kebutuhan sumber daya manusia yang terampil, yang berkeahlian, serta mampu berinovasi. SDM yang tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut dengan sendirinya akan terpinggirkan dalam arus kompetisi global ini. Kedua, saya memandang saat ini kita tengah berada pada sebuah situasi di mana kita harus keluar dari middle income trap. Dengan semua cara mestinya kita harus lakukan agar kita tidak terjebak di dalam middle income trap ini.

Diperlukan kehadiran lembaga tinggi di bidang sains dan teknologi yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Agar kita bisa bertransformasi menuju ekonomi yang berbasis inovasi yang mendorong pencapaian income yang tinggi. Saya memahami keterbatasan lahan merupakan salah satu kendala pengembangan lembaga pendidikan sains dan teknologi. ITB misalnya, Institut Teknologi Bandung, juga salah satu lembaga pendidikan sains dan teknologi terkemuka di  Indonesia. Kampus ITB saat ini hanya seluas 27,8 hektar. Sangat kecil dibandingkan dengan, misalnya ini kampus UTM di Malaysia yang luasnya 1.150 hektar. Atau kampusnya SAT di Thailand, 1.214 hektar. Dan masalah lahan ini dapat dicarikan solusinya dengan memanfaatkan baik mungkin nanti aset milik negara atau daerah yang berada di bawah penguasaan BUMN atau BUMD namun kurang optimal pemanfaatannya.

Dan saya mendapatkan informasi bahwa di kawasan Walini yang berada di bawah penguasaan PTPN VIII, telah dikaji untuk dijadikan objek pembangunan infrastruktur dan pengembangan fasilitas pendidikan ITB. Saya minta Menristek Dikti, Menteri BUMN segera berkoordinasi di bawah Menko untuk tadi yang saya sampaikan.

Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk pengalihfungsian aset ini, diantaranya ganti rugi atau relokasi. Dan juga perlu saya ingatkan bahwa 60 hari sejak izin penetapan lokasi dikeluarkan, pelepasan aset milik BUMN itu harus sudah terlaksana. Semua itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara atau milik daerah. Jadikan aturan tersebut sebagai pedoman untuk pelepasan dan pengadaan tanah.

Dan tidak ada alasan karena aset dikuasai BUMN menyebabkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan kawasan. Justru  sebaliknya, aset BUMN harus dapat dimaksimalkan untuk menunjang pembangunan yang merupakan hal untuk kepentingan umum.

Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Saya persilakan Menteri BUMN untuk menyampaikan.

Video terbaru:
Penyambutan Perdana Menteri Kerajaan Belanda Mark Rutte (23/11)
Berantas Korupsi Sampai Hilir, Presiden Jokowi Minta Polri dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Dengan KPK (22/11)

Transkrip Pidato Terbaru