Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Organisasi-organisasi Internasional, 22 Desember 2016, di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Desember 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 5.649 Kali

Logo-Pidato2Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Agenda Rapat Terbatas sore hari ini akan dibahas mengenai evaluasi keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional. 

Sesuai dengan amanah dalam pembukaan konstitusi bahwa Indonesia ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka sekarang kita Indonesia telah bergabung menjadi anggota 233 organisasi internasional. Ini adalah jumlah yang tidak kecil, jumlah yang sangat banyak. Tapi saya ingin menekankan bahwa keanggotaan Indonesia di organisasi-organisasi internasional harus didasarkan pada kemanfaatan bagi kepentingan nasional kita.

Untuk itu, saya minta dilakukan evaluasi sejauhmana keanggotaan kita di 233 organisasi internasional tersebut memberi manfaat yang nyata atau tidak kepada kepentingan nasional kita. Jangan sampai kita ikut di organisasi internasional itu hanya untuk formalitas, hanya karena kita terdaftar namanya saja, kemudian ada ketidakaktifan di situ. Dan memberikan kontribusi yang positif bagi dunia maupun negara kita. Saya juga tidak ingin keanggotaan kita di organisasi internasional hanya ikut-ikutan, hanya mengekor, hanya membebek. Karena kita harus berpegang teguh pada haluan politik luar negeri kita yang bebas dan aktif.

Dan tentu saja, konsekuensi dari keikutsertaan kita adalah konsekuensi kontribusi pendanaan. Artinya kita harus mempertimbangkan juga kemampuan dan efektivitas penggunaan uang negara yang kita pakai untuk organisasi-organisasi itu. Jangan sampai apa yang sudah kita berikan ke sana menjadi sia-sia karena tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa, bagi negara, dan bagi rakyat.

Saya kira itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Saya persilakan Menko atau Menteri Luar Negeri.

Transkrip Pidato Terbaru