Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Harga Gas Untuk Industri, 24 Januari 2017, di Kantor Presiden, Jakarta
Sore hari ini saya ingin menegaskan kembali apa yang pernah saya sampaikan di Rapat Terbatas tanggal 4 Oktober 2016 yang lalu, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas tapi harus dilihat sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional kita dan mendorong daya saing produk-produk industri kita di pasaran dunia.
Untuk itu saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi agar bisa konkret dampaknya bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk kita, tapi juga berdampak konkret pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.
Saya juga minta laporan dari Menteri Perindustrian, Menteri ESDM mengenai pelaksanaan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Apakah ada kendala-kendala di lapangan, terutama pada 7 (tujuh) bidang industri yang ditetapkan sebagai pengguna penurunan harga gas.
Dan saya mendapat informasi bahwa sudah ditetapkan penurunan harga gas untuk 3 (tiga) bidang industri, yaitu pupuk, baja, dan petrokimia. Sementara itu untuk empat bidang industri lainnya yaitu oleochemical, kaca, keramik, dan sarung tangan karet belum terakomodasi.
Saya persilakan Menteri Perindustrian atau Menteri ESDM untuk menyampaikan.