Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, 2 November 2018, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 November 2018
Kategori: Pengantar
Dibaca: 3.792 Kali

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pagi hari ini Rapat Terbatas akan kita bicarakan mengenai dana desa, mengenai dana kelurahan. Saya ingin menegaskan kembali bahwa tujuan utama dari dana desa, dari dana kelurahan adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.

Kita ingin angka kemiskinan di perdesaan maupun perkotaan bisa berkurang secara drastis dengan adanya dana ini. Juga kesenjangan pendapatan antarwarga baik di perdesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil.

Terkait dengan dana desa, kita tahu bahwa anggaran setiap tahunnya naik. Dalam empat tahun ini telah kita berikan Rp187 triliun dana desa. Dan untuk 2019 meningkat lagi dari Rp60 triliun tahun ini menjadi Rp70 triliun. Ini meningkat kurang lebih 16,7 persen. Saya ingin agar pemanfaatannya untuk dana desa ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di perdesaan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di perdesaan.

Kemudian untuk dana kelurahan, saya ingin menyampaikan bahwa dana kelurahan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sudah beberapa tahun yang lalu para wali kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APEKSI memunculkan dana kelurahan ini, tiga tahun yang lalu, untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan juga yang semakin kompleks mulai dari kemiskinan, ketimpangan antarwarga, lapangan kerja. Dan merespons keinginan, merespons aspirasi para wali kota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan DPR telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun.

Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan mekanisme pencairan dana kelurahan ini sehingga segera bisa dimanfaatkan. Dan saya minta Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan evaluasi agar pemanfaatan dana kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan.

Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

Pengantar Terbaru