Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, 4 April 2018, di Kantor Presiden, Jakarta
Bismillahirahmanirahim,
Assalamualikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Sore hari ini akan dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya yang merupakan RUU inisiatif dari DPR.
Sebelum mendengarkan paparan terkait daftar inventaris masalah yang akan menjadi posisi pemerintah terkait RUU ini, saya ingin tekankan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam setiap pembahasan undang-undang adalah konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian setiap RUU termasuk RUU tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama. Jangan sampai nantinya setelah jadi undang-undang justru bolak-balik di judicial review di MK, di Mahkamah Konstitusi.
Dan terkait dengan RUU inisiatif DPR ini, saya minta untuk melihatnya secara visioner, melihat ke depan dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini.
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Saya persilakan Pak Menko.