Pengantar Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, 22 Maret 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2017
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 7.080 Kali

Logo-Pidato2Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Agenda Rapat Terbatas sore hari ini akan dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan.

Sebelum memberikan kesempatan pada Saudara-saudara semuanya, saya ingin menyampaikan beberapa hal:
Yang pertama, bahwa semua regulasi tentang pertanahan harus sejalan dengan semangat reforma agraria yang kita ingin wujudkan. Dan perlu saya tekankan lagi bahwa semangat yang dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam.

Yang kedua, yang ingin saya tekankan bahwa setiap regulasi tentang pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang semakin hari semakin meningkat. Mulai dari sengketa atau konflik kepemilikan lahan, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Sudah sering dijumpai di beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi.

Hal ketiga, saya ingin titip pesan agar dalam mengatur pertanahan dibutuhkan sistem hukum, sistem administrasi pertanahan yang komprehensif, yang visioner, yang tidak tambal sulam dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Saya minta pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan.

Terakhir, pengaturan tentang pertanahan juga harus dapat mengatur pemanfaatan tanah yang terlantar secara maksimal, sehingga tidak ada lagi tanah-tanah yang menganggur apalagi sampai terlantar. Untuk itu, perlu diatur kewenangan untuk mencabut, untuk mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan. Dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Demikian. Saya persilakan.

Transkrip Pidato Terbaru