Pengantar Presiden Joko Widodo Pada Rapat Terbatas tentang Perhutanan Sosial Rabu, 21 September 2016 Pukul 14.30 WIB Di Kantor Presiden, Jakarta
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat sore, salam sejahtera bagi kita semuanya.
Agenda rapat terbatas pada siang hari ini akan dibahas mengenai perhutanan sosial.
Sekali lagi saya ingin menegaskan kembali fokus kerja pemerintah saat ini adalah menyelesaikan tiga hal pokok yaitu kemiskinan, ketimpangan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dalam Rapat Terbatas sebelumnya, saya telah meminta kepada seluruh kementerian/lembaga untuk konsentrasi mengatasi kemiskinan di pedesaan, termasuk di desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, karena ini memang desa-desa seperti itu banyak sekali.
Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar wilayah hutan dan 71 persen menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ada sekitar 10,2 juta rakyat miskin di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan.
Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah yang nyata, langkah-langkah yang konkret untuk mengatasi kemiskinan di desa-desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Salah satunya adalah dengan segera merealisasikan kebijakan perhutanan sosial yang memberikan akses ruang pada sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Saya melihat realisasi perhutanan sosial baik melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat kemitraan, dan hutan adat masih belum optimal. Hutan tanaman rakyat seluas 5,4 juta Ha, ini sebenarnya sudah besar sekali, namun sampai 2014 realisasi areal lahan hanya mencapai 13 persen atau 702.000 Ha. Sedangkan izin hutan tanaman rakyat yang diterbitkan Bupati hanya 188.000 Ha. Hutan desa dan hutan kemasyarakatan ditargetkan seluas 2,5 juta Ha, namun realisasinya juga baru mencapai 610 Ha atau 24,4 persen.
Saya minta seluruh hambatan dalam merealisasikan, mengimplementasikan perhutanan sosial ini segera bisa diatasi. Saya minta Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk segera menyederhanakan regulasi dan prosedur, sehingga perhutanan sosial mudah diakses oleh masyarakat. Berikan perhatian terhadap hak-hak masyarakat adat dan segera mengeluarkan penetapan hutan adat, terutama yang telah memenuhi persyaratan. Ini tolong digarisbawahi mengenai hutan adat, penting sekali
Saya ingatkan agar tidak hanya berhenti pada pemberian akses legal dengan memberikan izin perhutanan sosial, tapi juga diikuti dengan program-program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan. Mulai dari penyiapan sarana prasarana produksi, pelatihan, penyuluhan, akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, akses pembiayaan, dan penyiapan paska panen.
Siapkan juga pengelolaan aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestry, tapi juga bisa dikembangkan ke bisnis eko wisata, bisnis agro silvopasture, bisnis bio energy, bisnis hasil hutan bukan kayu, serta bisnis industri kayu rakyat.
Demikian hal-hal yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Saya persilakan Bu Menteri, Pak Menko.