Pengantar Presiden Pada Rapat Terbatas Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Selasa, 15 Maret 2016 Pukul 15.30 WIB Di Kantor Presiden, Jakarta
Oleh Humas    
Dipublikasikan pada 15 Maret 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 8.440 Kali

Saya minta dilakukan pemetaan masalah dan saya minta diperhatikan betul revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek, tetapi undang-undang ini harus menjamin proses demokrasi di daerah dan agar bisa berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta juga rumusan pasal-pasalnya lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir dalam kita menjalankannya.
Demikian sebagai pengantar. Saya persilakan Pak Menko atau Pak Menteri untuk melanjutkan.(Humas Setkab)
Demikian sebagai pengantar. Saya persilakan Pak Menko atau Pak Menteri untuk melanjutkan.(Humas Setkab)