Pengantar Presiden Pada Rapat Terbatas Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, Selasa, 15 Maret 2016 Pukul 15.30 WIB Di Kantor Presiden, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Maret 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 8.245 Kali
Logo-Pidato2Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pilkada serentak pertama tahun 2015 telah berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis. Dan saat ini kita sedang dalam proses mempersiapkan pilkada serentak berikutnya, yaitu tahun 2017. Dan saya ingin agar pelaksanaan pilkada serentak yang akan datang dapat berjalan dengan lancar, lebih lancar, lebih aman dan disertai  perbaikan-perbaikan di setiap kekurangan yang sebelumnya ada. Saya menilai perlu adanya perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pelaksanaan pilkada serentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik. Perbaikan regulasi itu bukan hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tetapi juga melakukan koreksi-koreksi, melakukan penyempurnaan-penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktik pada pilkada yang kemarin. Juga bisa memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dan tentu saja sifatnya adalah antisipatif ke depan. Dan saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu, namun mestinya harus antisipatif  terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang. Karena jelas  bahwa undang-undang  yang tambal sulam itu akan memakan energi, waktu, dan biaya. Untuk itu saya berharap agar regulasi dapat benar-benar menjadi payung hukum yang  sifatnya jangka panjang. Regulasi pilkada tersebut harus menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang.

Saya minta dilakukan pemetaan  masalah dan saya minta diperhatikan betul revisi Undang-Undang Pilkada yang tidak terjebak pada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek, tetapi undang-undang ini harus menjamin proses demokrasi di daerah dan agar bisa berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta juga rumusan pasal-pasalnya  lebih jelas, tidak menimbulkan multitafsir dalam kita menjalankannya.

Demikian sebagai pengantar. Saya persilakan Pak Menko atau Pak Menteri untuk melanjutkan.(Humas Setkab)

Transkrip Pidato Terbaru