Pengantar Rapat Terbatas Mengenai Undang-Undang Pemilu, di kantor Presiden, Jakarta, 13 September 2016.

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 September 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 12.575 Kali

Logo-Pidato2

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sekalian yang saya hormati, agenda Rapat Terbatas pada siang hari ini akan dibahas mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Saya mencatat sejak reformasi, Undang-Undang tentang Pemilu baik pemilu legislatif maupun pilpres sudah dirombak beberapa kali. Bahkan saya lihat, setiap menjelang pemilu pasti ada perubahan Undang-Undang Pemilu. Tapi memang, perubahan Undang-Undang Pemilu adalah sebuah keniscayaan sejalan dengan adanya dinamika perubahan sistem ketatanegaraan kita dan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Ke depan kita juga harus menyiapkan kerangka regulasi baru tentang pemilu untuk menyesuaikan dengan keputusan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang memutuskan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden- wakil presiden tahun 2019, yang akan dilaksanakan secara bersamaan. Untuk itu saya minta dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang diusulkan pemerintah, substansinya harus betul-betul menyederhanakan, menyelaraskan. Menyederhanakan dan menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah yaitu Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.

Saya juga ingin menekankan agar semangat dari pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru ini, bukan hanya semata-mata menindaklanjuti putusan MK melainkan juga melakukan menyempurnakan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktik pemilu-pemilu sebelumnya, baik dari sisi teknis penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan pemilu, sampai dengan pencegahan praktik politik uang. Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini, praktik demokrasi pada pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan semakin baik.

Saya juga mengingatkan bahwa pemilu juga bisa menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian, mewujudkan lembaga perwakilan yang lebih akuntabel, serta memperkuat sistem presidensialisme. Untuk itu pilihan mengenai sistem pemilu, ambang batas parlemen, sistem pencalonan presiden dan wakil presiden, penataan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi harus betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Saya  juga minta diperhatikan agar dalam pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru ini tidak terperangkap pada kepentingan politik jangka pendek. Harus dipastikan bahwa Undang-Undang Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan dengan demokratis, jujur, dan adil. Saya minta rumusan pasal-pasalnya bisa lebih jelas dan tidak multitafsir, sehingga menyulitkan penyelenggara pemilu dalam menjalankannya.

Demikian sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan.

(Humas Setkab)

Transkrip Pidato Terbaru