Pengelolaan Transportasi Jabodetabek

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Februari 2019
Kategori: Opini
Dibaca: 89.788 Kali

20190131-nabila_Oleh: Nabila Azwida Faradisa*)

Integrasi transportasi Jabodetabek diperlukan dalam pembangunan sarana dan layanan transportasi dan perlu dikelola secara efektif agar dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di Jabodetabek. Hal ini disampaikan pada rapat terbatas tanggal 7 Januari 2019 lalu yang membahas mengenai pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek. Presiden telah menyampaikan bahwa pengelolaan moda transportasi di Jabodetabek agar berjalan dengan baik dan saling terintegrasi. Menurut data Bappenas, kemacetan di wilayah Jabodetabek mengakibatkan kerugian sebesar Rp 65 Trilliun per tahun, yang dihitung dari segi kesehatan, lingkungan, biaya operasional, konsumsi bahan bakar yang tidak efisien, serta produktivitas ekonomi masyarakat yang terhambat.

Guna mengurai kemacetan di wilayah Jabodetabek, telah dibangun beberapa transportasi massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), kereta bandara, dan bus TransJakarta (Bus Rapid Transit/BRT), namun pengelolaan masing-masing moda tersebut belum terintegrasi secara maksimal. Hal inilah yang mendorong Pemerintah untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan transportasi di wilayah Jabodetabek, guna meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional khususnya di Jakarta sebagai pusat roda bisnis nasional.

Keterpaduan Transportasi Jabodetabek

Pada tanggal 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (RIT Jabodetabek). RIT Jabodetabek ini sebagai pedoman dalam melakukan penataan transportasi perkotaan di wilayah Jabodetabek tahun 2018-2029 dan telah disepakati oleh Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Walikota Bogor, Bupati Bogor, Walikota Depok, Walikota Tangerang, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Bekasi, serta Bupati Bekasi. Sasaran dalam RIT Jabodetabek adalah sebagai berikut:

a. Pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum perkotaan harus mencapai 60% (enam puluh persen) dari total pergerakan orang;
b. Waktu perjalanan orang rata-rata di dalam kendaraan angkutan umum perkotaan adalah 1 (satu) jam 30 (tiga puluh) menit pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
c. Kecepatan rata-rata kendaraan angkutan umum perkotaan pada jam puncak di seluruh jaringan jalan minimal 30 (tiga puluh) kilometer/jam;
d. Cakupan pelayanan angkutan umum perkotaan mencapai 80% (delapan puluh persen) dari panjang jalan;
e. Akses jalan kaki ke angkutan umum maksimal 500 m (lima ratus meter);
f. Setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan pengumpan (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi perkotaan;
g. Simpul transportasi perkotaan harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan fasilitas parkir pindah moda (park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500 m (lima ratus meter);
h. Perpindahan moda dalam satu kali perjalanan maksimal 3 (tiga) kali.

Terdapat 9 pilar kebijakan pembangunan transportasi di Jabodetabek yang meliputi peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi perkotaan, pengembangan jaringan prasarana transportasi perkotaan, pengembangan sistem transportasi perkotaan berbasis jalan, pengembangan sistem transportasi perkotaan berbasis rel, pengembangan transportasi terintegrasi, peningkatan kinerja lalu lintas, pengembangan sistem pendanaan transportasi perkotaan, pengembangan keterpaduan transportasi perkotaan dan tata ruang, serta pengembangan transportasi perkotaan yang ramah lingkungan. Dalam pelaksanaan RIT Jabodetabek tersebut, masih perlu dilakukan sinkronisasi dalam perencanaan pengembangan moda transportasi di wilayah Jabodetabek dan diperlukan dukungan anggaran dimana kebutuhan pembiayaan hingga 2019 sebesar Rp 600 Triliun.

Sebelumnya, Presiden juga telah membentuk sebuah badan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ). BPTJ merupakan organisasi khusus yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan secara langsung dan mempunyai tugas untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPTJ mengacu kepada RITJ yang ditetapkan oleh Presiden dan juga berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Kepelabuhanan, Penerbangan, Kebandarudaraan, dan Perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Perpres tentang BPTJ, dalam melaksanakan tugasnya BPTJ menyelenggarakan beberapa fungsi seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jabodetabek sekaligus melakukan perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan tersebut. Hal ini berarti bahwa kewenangan dari BPTJ sudah terakomodir dengan baik dalam Perpres tersebut.

Untuk mendukung pengembangan sistem angkutan umum massal dan meningkatkan nilai tambah kawasan terbangun, Presiden juga mendorong pemerintah daerah yang ada di wilayah Jabodetabek untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) atau kawasan hunian yang terintegrasi dengan sistem transportasi. Lambannya pembangunan kawasan TOD selama ini dikarenakan oleh kewenangan pengelolaan TOD yang ada di berbagai lembaga, seperti pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, BUMN, dan Kementerian. Pengaturan TOD tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit. TOD merupakan area perkotaan yang dirancang untuk memadukan fungsi transit dengan manusia, kegiatan, bangunan, dan ruang publik yang bertujuan untuk mengoptimalkan akses terhadap transportasi publik sehingga dapat menunjang daya angkut penumpang.

Solusi Mengatasi Kemacetan di Jabodetabek

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa menurut data Bappenas, kemacetan di wilayah Jabodetabek mengakibatkan kerugian sebesar Rp 65 Trilliun per tahun, yang dihitung dari segi kesehatan, lingkungan, biaya operasional, konsumsi bahan bakar yang tidak efisien, serta produktivitas ekonomi masyarakat yang terhambat. Guna mengatasi permasalahan kemacetan di wilayah Jabodetabek, Pemerintah telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap dan telah merencanakan sistem jalan berbayar/Electronic Road Pricing (ERP). Pelaksanaan sistem ganjil genap telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang kini diperbaharui dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018. Penerapan sistem ganjil genap juga diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek seperti Tol Jakarta – Cikampek yang telah diberlakukan sejak tanggal 12 Maret 2018, serta Tol Jagorawi dan Tol Jakarta – Tangerang yang diberlakukan sejak tanggal 30 April 2018. Berdasarkan hasil evaluasi, penerapan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tersebut telah berdampak positif pada peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan ruang jalan serta terjadi peningkatan kecepatan di wilayah Jabodetabek.

Pengembangan Angkutan Massal

Selain melaksanakan kebijakan dalam upaya mengatasi kemacetan di wilayah Jabodetabek, Pemerintah juga telah membangun beberapa transportasi massal seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rapid Transit (LRT), bus TransJakarta (Bus Rapid Transit/BRT), dan kereta bandara.

• Proyek MRT atau Mass Rapid Transit merupakan proyek pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan di daerah Jakarta dan sekitarnya. MRT merupakan sistem transportasi transit cepat yang menggunakan kereta rel listrik yang pembangunannya telah dimulai pada tanggal 10 Oktober 2013 untuk fase I dan direncanakan akan beroperasi pada bulan Maret 2019 dimana hingga saat ini proses pengerjaannya sudah 97,5%. Proyek MRT Jakarta dimulai dengan pembangunan jalur MRT fase I sepanjang ±16 km dari terminal Lebak bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia yang meliputi 10 km jalur layang (elevated) dan 6 km jalur bawah tanah serta memiliki 13 stasiun (7 stasiun layang, 6 stasiun bawah tanah) dengan 1 Depo. Kisaran tarif yang dikenakan adalah Rp 8.500,00 – Rp 10.000,00 per 10 km. MRT tersebut juga terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti TransJakarta, kereta bandara, angkutan kota, dan Light Rail Transit (LRT) yang juga masih dalam proses pengerjaan. Dengan beroperasinya MRT tersebut dapat mengurai kemacetan di wilayah Jakarta, khususnya di Jalan Thamrin hingga Lebak Bulus. Satu rangkaian kereta MRT terdiri dari 6 gerbong dengan kapasitas 1.900 penumpang dengan target angkut 65.000 penumpang per harinya di tahun pertama pengoperasian, setelah itu target akan ditingkatkan menjadi 2 kali lipat.

• Selanjutnya adalah pembangunan konstruksi proyek LRT Jakarta dengan rute Kelapa Gading hingga Velodrome yang ditargetkan dapat beroperasi awal tahun 2019. LRT Jakarta telah memiliki 8 trainset pada mainline di Kelapa Gading. Tarif LRT ini diusulkan dengan kisaran Rp 10.000,00 agar dapat dijangkau oleh masyarakat. Dengan beroperasinya LRT ini juga akan mengurai kemacetan di wilayah Jakarta, khususnya wilayah Kelapa Gading hingga Rawamangun karena LRT ini berkapasitas 278 penumpang per set dengan target 20.000 penumpang setiap harinya yang memakan waktu tempuh sekitar 13 menit dengan jarak tempuh 5,8 km.

• Proyek LRT juga dibangun di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) dengan rute Cawang – Cibubur, Cawang – Dukuh Atas, dan Cawang – Bekasi Timur. Tujuan pembangunan LRT di wilayah Jabodebek ini adalah untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta – Cikampek dan Jalan Tol Jagorawi. Rencana uji coba kereta pertama akan dilakukan pada bulan Juni 2019 dan diharapkan pembangunan LRT Jabodebek ini cepat selesai agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

• Bus Rapid Transit (BRT) atau lebih dikenal sebagai TransJakarta merupakan angkutan umum massal berbasis jalan atau bus yang menjadi andalan warga Jakarta sejak tahun 2004. Setelah beroperasi selama 15 tahun, telah terbangun 13 koridor dari 15 target koridor yang direncanakan dengan ratusan rute penghubung yang mencapai 208 kilometer. Keunggulan TransJakarta dibanding dengan angkutan massal kota lain adalah tarifnya yang relatif murah yaitu Rp 3.500 per orang. Dengan pelayanan yang baik dan nyaman serta luasnya jangkauan layanan, termasuk terintegrasi dengan kereta komuter, TransJakarta menjadi salah satu solusi bagi warga Jakarta yang tidak ingin mengalami kemacetan di jalan raya.

Dengan adanya angkutan massal berupa MRT, LRT, dan BRT diharapkan agar budaya bertransportasi masyarakat Indonesia pun berubah menjadi lebih baik. Edukasi layanan dan fasilitas akan mendukung terbentuknya perilaku masyarakat Indonesia, misalnya ketepatan waktu yang dapat mengubah masyarakat menjadi lebih disiplin dan teratur, teknologi pembayaran cashless yang juga dapat mengubah pola kehidupan menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu juga dapat berdampak penghematan penggunaan BBM karena daya muat penumpang angkutan massal akan lebih banyak dibanding angkutan pribadi dan angkutan umum lainnya. Pembangunan angkutan massal tersebut juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang diharapkan mampu mendorong Indonesia untuk memenuhi target kontribusi mengurangi dampak rumah kaca dan meningkatkan ketahanan energi.

Permasalahan kemacetan di wilayah Jabodetabek merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat di wilayah Jabodetabek, karena dengan tertib berlalu lintas juga tentu sudah dapat mengurangi kemacetan di jalan raya. Dengan adanya beberapa kebijakan dan fasilitas-fasilitas yang telah dibangun, Pemerintah berharap permasalahan kemacetan di wilayah Jabodetabek dapat segera teratasi dan menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan tertib sehingga dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Jakarta sebagai pusat roda bisnis nasional.

*) Penulis adalah Staf pada Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI.

Opini Terbaru