Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 September 2023
Kategori: Opini
Dibaca: 4.176 Kali

Oleh: Adam Mulya Bunga Mayang, S.H., M.H. *)

Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dapat dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pengembangan tersebut penting dilakukan kepada seluruh daerah, terlebih pada daerah dengan status kinerja yang masih relatif rendah. Begitu pun pada daerah yang dikategorikan dengan kinerja yang baik/tinggi, pengembangan dimaksud tetap perlu dilakukan sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) yang lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan hal tersebut, pengembangan kapasitas pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab dari satuan pemerintahan yang lebih tinggi terhadap suatu daerah, dalam hal ini pemerintah pusat terhadap pemerintah provinsi maupun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) terhadap pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, konsekuensi pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, secara otomatis mewajibkan satuan pemerintahan yang lebih tinggi untuk memperhatikan serta meningkatkan kemampuan suatu daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah tersebut.

Kapasitas Daerah atau Kapasitas Pemerintahan Daerah?
Perlu dipahami bahwa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), secara implisit memberikan perbedaan antara pengertian kapasitas daerah dalam rangka penataan daerah dengan pengertian kapasitas pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada kerangka penataan daerah berupa pemekaran daerah, kapasitas daerah dijadikan persyaratan dasar bagi suatu daerah untuk menjadi daerah persiapan sebelum dibentuk menjadi daerah otonom baru (DOB). Kapasitas daerah dalam kerangka pemekaran daerah, merupakan kemampuan daerah tersebut untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kapasitas daerah tersebut kemudian akan dikaji serta menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan suatu daerah persiapan.

Cukup berbeda apabila melihat dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, UU Pemda mendefinisikan kapasitas pemerintahan daerah sebagai tindak lanjut dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta proses Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Berdasarkan EPPD tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengoordinasikan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah, yang merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.

Tulisan kali ini, hanya akan membahas mengenai pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diperhatikan bahwa pengembangan kapasitas pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat dilakukan setelah serangkaian proses penyampaian LPPD dari kepala daerah kepada pemerintah pusat, serta proses EPPD yang dilakukan pemerintah pusat.

Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat
Pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri, melainkan pelaksanaannya harus dilihat sebagai satu kesatuan dari proses kewajiban kepala daerah dalam menyusun dan menyampaikan LPPD termasuk proses EPPD. Memperhatikan hal tersebut, maka pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah bergantung terhadap hasil EPPD yang dilakukan pemerintah pusat kepada seluruh daerah.

EPPD terdiri dari evaluasi kinerja makro dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil EPPD, Mendagri menetapkan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Dalam praktiknya, Mendagri menetapkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) terkait penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional setiap tahunnya. Berdasarkan hasil EPPD tersebut, pemerintah memberikan penghargaan terhadap daerah dengan peringkat dan status kinerja yang tinggi.

Secara normatif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan kepada Mendagri, menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) untuk melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh Mendagri.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, tanggung jawab pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah pada dasarnya tidak hanya pada Mendagri semata, melainkan menteri teknis dan kepala LPNK lainnya. Memperhatikan ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 yang secara limitatif hanya berkaitan dengan pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia (SDM), maka setidak-tidaknya menteri teknis dan Kepala LPNK lainnya yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengembangan tersebut, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam implementasinya, program dan kegiatan untuk peningkatan kapasitas pemerintahan daerah baik dari segi kebijakan, kelembagaan maupun SDM belum berjalan secara maksimal, padahal pelaksanaan EPPD yang dilakukan oleh pemerintah telah berjalan dengan baik. Seharusnya hasil EPPD tersebut dapat dimaksimalkan untuk melakukan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Kebutuhan terhadap Dasar Hukum Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah
Pengembangan kapasitas pemerintahan daerah secara umum telah diatur dalam Pasal 70 ayat (6) UU Pemda, serta Pasal 37 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun pengaturan secara teknis pelaksanaannya masih merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah.

Namun demikian, Perpres Nomor 59 Tahun 2012 masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dicabut dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta pembentukan Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 6 Tahun 2008 yang telah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut dengan PP Nomor 13 Tahun 2019.

Berdasarkan dinamika pengaturan mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, seyogianya Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tersebut perlu dicabut dengan pembentukan Perpres tentang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah yang baru. Pembentukan Perpres baru tersebut sebagai bentuk tertib penyusunan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam hal ini berkaitan dengan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun Rancangan Perpres tentang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah. Penyusunan Rancangan Perpres tersebut selain yang utama karena menjalankan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 37 ayat (6) PP Nomor 13 Tahun 2019, tetapi juga sebagai solusi atas implementasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang selama ini berjalan kurang maksimal.

Guna pengembangan kapasitas pemerintahan daerah, maka terdapat beberapa substansi yang perlu untuk menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Perpres tentang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah.

Pertama ,berkaitan dengan ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah hanya mencakup pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan SDM, mengingat Pasal 37 ayat (4) PP Nomor 13 Tahun 2019 secara limitatif telah mengatur ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dimaksud.

Kedua, perlunya mengelaborasi area pengembangan dari masing-masing ruang lingkup pengembangan kapasitas pemerintahan daerah berdasarkan hasil EPPD selama ini ataupun berdasarkan kebutuhan daerah. Sebagai contoh pada pengembangan kapasitas SDM, bahwa pengembangan tersebut meliputi pengembangan kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan pemerintahan. Keempat pengembangan kompetensi tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 233 UU Pemda serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

Ketiga, perlu mempertegas konteks pembinaan yang diatur dalam Perpres tersebut guna kepentingan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah yang merupakan tindak lanjut dari proses EPPD. Penegasan tersebut dilakukan guna membedakan konteks pembinaan secara umum yang telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan memberikan spesifikasi kepada pembinaan dalam kerangka pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Keempat, perlu dirumuskan kembali terkait kerangka kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang lebih implementatif, mulai dari penetapan kebijakan, pemetaan kapasitas pemerintahan daerah, hingga penyusunan rekomendasi termasuk pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah.

Sehubungan dengan dibutuhkannya dasar hukum pelaksana pengembangan kapasitas pemerintahan daerah dimaksud, maka perlu ada komitmen bersama dari pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah yang merupakan amanat dari PP Nomor 13 Tahun 2019. Berikutnya yang tidak kalah penting, daerah dapat memanfaatkan Perpres tentang Kapasitas Pemerintahan Daerah tersebut untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

—–0o0—–

*) Analis Hukum pada Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Deputi Polhukam, Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru