Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Pemerintah Sedang Susun Formula Sanksinya
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengemukakan, sudah banyak sekali produk-produk yang diproduksi di dalam negeri. Tidak hanya pipa sebagaimana dicontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi banyak sekali, misalnya untuk boiler, turbin dalam skala kecil atau travo, kabel, maupun pada lainnya yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Ini yang harus diprioritaskan, tidak lagi harus dari produk luar negeri, kata Menperin Saleh Husin kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6) sore.
Dalam sidag kabinet itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan pentingnya penggunaan produk-produk dalam negeri kepada seluruh kementerian/lembaga dan terutama juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Presiden bahkan meminta kepada kementerian/lembaga agar menginventariasi daftar kebutuhan barang. Kalau barang-barang itu memang harus diimpor, tolong dilihat lagi, bisa ada subtitusi barangnya atau tidak yang bisa diproduksi di dalam negeri, kata Preside Jokowi seraya meminta Menteri Perindustrian Saleh Husin harus bisa mencarikan solusinya dimana barang ini harus diproduksi.
Beberapa contoh, lanjut Presiden Jokowi, banyak sekali seperti pemipaan, pipa, banyak yang masih impor padahal di Batam itu produksi pipa kita sudah sangat bagus, memiliki kualifikasi bagus, mempunya kuantiti yang bagus, kapasitasnya gede, hanya terpakai 40 persen karena kementerian, lembaga, BUMN impor.
Ini sudah tidak boleh lagi, stop! Agar neraca perdagangan kita menjadi semakin baik dan produksi di dalam negeri semuanya bisa bergerak, tegas Presiden Jokowi.
Susun Formula Sanksi
Menperin meyakini, jika sudah ada listd dari Kementerian/Lembaga (K/L) mengenai belanja modal produk dalam negeri sebagaimana dipinta oleh Presiden Jokowi, maka pemeritah akan memprioritaskan penggunaan dari pada produk-produk yang sudah bisa dihasilkan oleh putra-putri dalam negeri sendiri.
List belanja modal dalam negeri dari K/L dan BUMN itu, diyakini Menperin akan meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri yang cukup besar.
Bisa sampai 20 persen? Harusnya bisa cukup besar, nilainya kan cukup besar itu, ucap Menperin.
Menperin meyakini para menteri akan menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi terkait pengguaan produk dalam negeri itu.
Disamping itu, lanjut Saleh, Pemerintah juga mempunyai kiat. Kami sedang melakukan penyusunan MoU dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat melakukan audit tentang penggunaan produk dalam negeri dari setiap instansi pemerintah baik kementerian atau BUMN, ujar Saleh.
Terkait kemungkinan masih adaya K/L atau BUMN yang masih melakuka impor, Menperin menegaskan, bahwa pemerintah sedang menyusun format sanksinya. Nanti lagi disusun, itu yang akan dicari formatnya, ujarnya.
Meski demikian, Menperin Saleh Husni menegaskan terhadap produk yang belum diproduksi di dalam negeri, mau tidak mau masih dimungkinkan untuk impor. Hanya saja, jika sudah diproduksi di dalam negeri, maka produksi dalam negeri harus diprioritaskan.
(Humas Setkab/ES)