Penghasilan Sampai Rp 54 Juta/Tahun Kini Tidak Kena Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 54.034 Kali

pajak-130925bDengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak. Atas dasar pertimbangan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 1 PMK No. 101/PMK.010/2016 itu menyebutkan, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi:

  1. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  4. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan tambahan Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap wajib pajak kawin.

“Ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016,” bunyi Pasal 3 PMK itu.

Pada saat PMK ini mulai berlaku, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 27 Juni 2016 itu. (JDIH Kemenku/ES)

 

Berita Terbaru