Pengumuman Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Desember 2024
Kategori: Keterangan Pers
Dibaca: 121 Kali

Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto terkait Pengumuman Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita sekalian,
Syalom,
Salve,
Om swastiastu,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan,

Terima kasih, Saudara-saudara sekalian, teman-teman dari media.

Saudara-saudara sekalian,
Sore hari ini, dari tadi, dari sejak jam 03.50 [sore] kurang lebih, saya hadir mengikuti Rapat Tutup Tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya. Jadi pada hari ini jajaran Kementerian Keuangan mengikuti arus masuk uang ke pemerintah Indonesia dari perpajakan, dari bea cukai, dari PNBP ya, karena tepat pada waktu nanti 00.00 berarti Tahun Anggaran 2024 ditutup.

Tadi saya diberi paparan oleh Menteri Keuangan, pelaksanaan dari APBN 2024. Dan alhamdulillah, di tengah tantangan global yang penuh ketidakpastian, penuh ketegangan, penuh penekanan terhadap perekonomian dunia seluruhnya yang memengaruhi harga-harga komoditas, yang ujungnya memengaruhi penerimaan kita, juga memengaruhi harga-harga minyak dan gas, ternyata kita masih bisa mengelola keuangan negara dengan prudent, dengan bijak, dengan hati-hati, dan kita masih mampu untuk mengendalikan defisit kita dalam koridor yang masih cukup hati-hati dan cukup mampu kita kelola.

Dalam hal ini juga, saya kira ada baiknya juga saya menyampaikan beberapa hal tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mungkin masih ada suatu keragu-raguan atau suatu ketidakpahaman yang tepat, sehingga saya, setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini.

Jadi Saudara-saudara sekalian,
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jadi, sesuai kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap. Dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian, perintah undang-undang, dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Saudara-saudara,
Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang Mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh: pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas; kemudian kapal pesiar, yachtmotor yacht; kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah.

Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku ya. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen, masih tetap berlaku.

Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya: bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan; diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt [ampere]; pembiayaan industri padat karya; insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan; kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Jadi, paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 T.

Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok: beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum.

Saudara-saudara,
Dengan ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat. Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait.

Saya kira itu saja dari saya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Syalom
Salve,
Om shanti, shanti, shanti om,
Namo buddhaya,
Salam kebajikan,
Dan selamat malam tahun baru.

Dan Saudara lihat, malam tahun baru pemerintah masih bekerja ya. Sampai nanti jam 00.00, pemerintah tetap, sebagian besar pejabat ada di kantor masing-masing.

Saya kira itu. Sekali lagi, untuk seluruh saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, selamat menghadapi tahun baru. Kita hadapi tahun baru dengan gembira, optimistis, percaya diri bahwa Indonesia akan bangkit.

Terima kasih.
Selesai.

Keterangan Pers Terbaru