Penjelasan Perppu: Pengisian Pimpinan KPK Secara Cepat Agar Tidak Hambat Pemberantasan Korupsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 49.785 Kali
Inilah pimpinan baru KPK, dari kiri Adnan P. Praja, Indriyanto S, Taufiqurrahman R, Johan Budi, dan Zulkarnain

Inilah pimpinan baru KPK, dari kiri Adnan P. Praja, Indriyanto S, Taufiqurrahman R, Johan Budi, dan Zulkarnain

Terkait dengan kekosongan tiga kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus menghadapi proses hukum, dan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Februari 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fokus Perppu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK, dimana dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

“Untuk tetap mempertahakan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan Perppu No. 1/2015 itu.

Disamping itu, menurut Perppu ini, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara.

Butuh Waktu

Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 itu juga menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR-RI, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun mekanisme ini dinilai Perppu tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi penjelasan Perpres No. 1/2015 itu.

Oleh karena itu, menurut Perpres ini, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru