Penyediaan Embung untuk Kesejahteraan Petani

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Agustus 2017
Kategori: Opini
Dibaca: 60.126 Kali

tim setkabOleh : Ida Dwi Nilasari

Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat dengan luas wilayah daratan 6.643,98 km2, dengan 24 kecamatan, dan 165 desa merupakan wilayah yang mempunyai potensi dibidang pertanian antara lain padi, jagung, dan bawang. Dengan potensi pertanian tersebut, wilayah Sumbawa sangat rentan dengan masalah kekeringan yang diakibatkan oleh tidak pastinya curah hujan yang berpotensi mematikan usaha petani.

Sehingga perlu adanya keberpihakan kebijakan pemerintah untuk hadir dalam memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan petani untuk menjalankan usahanya agar petani tidak lagi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan usaha taninya, terutama ketersediaan air.

Terkait perlunya pemerintah membangun embung dengan kapasitas kecil dan berbiaya murah sebanyak-banyaknya, Presiden memberikan arahan pada beberapa kesempatan antara lain yang disampaikan dalam kesempatan Rapat Terbatas tanggal 6 Desember 2016, intinya Presiden memerintahkan kepada Menteri terkait untuk bersinergi membangun embung dan kantong air dengan kapasitas kecil dan berbiaya murah, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden. Selain itu pada Rakernas Pertanian tanggal 5 Januari 2017 Presiden juga memerintahkan target pembuatan embung tahun 2017 sebanyak 30.000 unit untuk mendukung pertanian dan ketersediaan air baku pertanian pada musim kemarau, meminta untuk dilakukan monitoring atas kebutuhan embung kecil dan kantong-kantong air lainnya guna memastikan ketersediaan air baku pertanian.

Untuk itu, guna mengetahui sejauh mana persiapan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Deputi Bidang Perekonomian yang diwakili oleh Asdep Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, dan Industri dan Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan melakukan kunjungan kerja, sekaligus rapat teknis dengan Kementerian terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa pada tanggal 14 s.d 15 Agustus 2017.

Lokasi pertama di Kabupaten Sumbawa yang dikunjungi adalah Desa Kakiang, Kecamatan Mayo Hilir dengan jarak tempuh sekitar 29 kilometer dengan waktu tempuh selama 52 menit dari pusat kota Sumbawa, ketahanan fisik anggota tim benar-benar diuji karena medan yang dilalui adalah jalan desa berbatu dan pasir yang berbukit, dengan suhu sekitar 33 derajat Celsius. Lokasi selanjutnya adalah Desa Banda, Kecamatan Tarano dengan jarak tempuh 102 kilometer dari pusat kota Sumbawa yang ditempuh dengan waktu 150 menit.

Pada lokasi-lokasi tersebut diperoleh fakta bahwa keberadaan embung kecil dan kantong-kantong air yang dibangun secara swakelola oleh masyarakat desa, dan dengan skema dana perbantuan sangat membantu dalam mempertahankan produksi pertanian. Hal ini terbukti dimusim kemarau seperti saat ini kelompok tani di Desa Kakiang telah memulai musim tanam tanpa khawatir kekurangan air. “Sungguh membanggakan masyarakat desa ini, diantara kekurangan yang ada masih memberikan manfaat bagi masyarakat kota.” ujar Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan penuh apresiasi untuk masyarakat desa.

Tim juga “disuguhkan” pemandangan miris, manakala embung yang dibangun dengan dana desa pada tahun 2016, rusak diterjang luapan air bah yang membawa material berat bersama air, “Pemanfaatan dana desa juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, jangan sampai pembuatan embung kecil baru, melupakan embung yang rusak dan tidak memperhatikan sisi perawatan dari embung yang telah ada.” Papar Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan kepada Kepala Desa Kakiang.

Adapun di Desa Banda, embung kecil dengan jenis long storage berhasil mengairi lebih dari 100 hektar lahan sawah dan jagung. Selain itu, Tim kembali disuguhkan pemandangan miris, tidak jauh dari success story embung kecil, ditemukan adanya sistem irigasi yang rusak akibat air bah membawa material batu sehingga perlu untuk segera diperbaiki, mengingat aliran irigasi tersebut merupakan sumber air baku untuk pertanian yang diperkirakan dapat mengairi lebih dari 200 hektar lahan pertanian.

Monitoring dilanjutkan pertemuan dengan Bupati Sumbawa Drs. H. M. Husni Djibril, B.Sc yang dilakukan di ruang kerja Bupati. Selain anggota Tim, pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Kepala Bagian Humas Kabupaten Sumbawa.

Dalam pertemuan yang berlangsung cair tersebut, Bupati menyambut baik kedatangan Tim dari Jakarta untuk bersilaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Sumbawa, sekaligus mengapresiasi rencana Pemerintah untuk berupaya membangun embung kecil dan kantong-kantong air sebagai persiapan ketersediaan air baku pertanian pada musim kemarau melalui optimalisasi dana desa.

“Kedatangan Tim menghadap Bapak, terkait dengan permintaan kiranya Bupati dapat memberikan dukungan atas perencanaan dokumen pembangunan daerah dengan mendorong pengalokasian APBDesa untuk penyediaan embung kecil dan/atau kantong air lainnya, dan memfasilitasi pembentukan dan/atau pembinaan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan/atau kantong air lainnya, serta mengawasi penggunaan dana desa, terutama untuk penyediaan embung kecil dan/atau kantong air lainnya.” Ujar Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan menjelaskan tujuan kedatangan Tim menghadap Bupati.

Selain itu, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan di Sumbawa sedikit tersendat karena rasio kepemilikan jalan dan luas wilayah sangat timpang, sehingga alur distribusi hasil pertanian dan barang, serta perpindahan orang menjadi tidak maksimal. Hambatan selanjutnya adalah pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung sebagai akses jalan untuk menunjang konektivitas, yang sampai saat ini belum ada penyelesaian dari kementerian terkait. Adapun terkait investasi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa kesulitan untuk memanfaatkan lahan terlantar yang memiliki sertifikat Hak Guna Usaha, padahal lahan tersebut sangat potensial untuk dikembangkan oleh investor baru sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan PAD Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut, Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan menyampaikan, bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bantuan Pemerintah Pusat dapat diberikan melalui penganggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi) yang dilakukan berdasarkan bidang tugas dan fungsi masing masing Kementerian. Bahwa adanya hambatan dalam pembangunan dan investasi, Presiden telah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan dan memberikan kemudahan berinvestasi, serta menciptakan iklim invetasi yang kondusif.

“Komitmen Presiden dalam mempercepat pembangunan dan kemudahan investasi diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas Deregulasi, yang diawaki antara lain oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretariat Kabinet. Satgas dimaksud antara lain melakukan debottlenecking terhadap peraturan-peraturan kementerian sektor yang menghambat pembangunan dan investasi.” Demikian dijelaskan Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan.

“Namun mengigat fokus kedatangan Tim adalah untuk melakukan monitoring atas ketersediaan embung kecil dan kantong air lainnya, kiranya penyelesaian hambatan tersebut dapat dilakukan sesuai bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Adapun Sekretariat Kabinet akan tetap memantau penyelesaian permasalahan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Penjelasan Asdep Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan.

Monitoring atas ketersediaan embung kecil tersebut tidak berhenti di Kabupaten Sumbawa, tetapi akan dilanjutkan pada provinsi lain sehingga terpenuhi justifikasi penerbitan direktif Presiden untuk percepatan penyediaan embung kecil, yang pendanaannya menggunakan dana desa.

*) Penulis adalah Asisten Deputi di Kedeputian Perekonomian, Sekretariat Kabinet

Opini Terbaru