Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Melalui KKR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Maret 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 42.450 Kali

PurnomoOleh: Purnomo Sucipto, S.H., LL.M, Calon Anggota KKR 2006

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di masa lalu terus tertunda. Semua Pemerintah yang berkuasa sejak era reformasi tidak kuasa menyelesaikannya. Mereka menemui banyak kesulitan.

Pertama, setiap rezim pemerintahan memiliki naluri untuk mempertahankan kekuasaan. Penyelesaian HAM yang berat di masa lalu memang berpotensi merongrong kelangsungan pemerintahan. Hal ini terjadi karena pihak yang merasa jadi korban tidak ingin mengampuni begitu saja. Mereka biasanya akan menekan pemerintah yang berusaha menyelesaikan masalah. Saat ini harapan digantungkan pada pemerintahan baru Jokowi-JK.

Kedua, adanya masalah teknis-yuridis penyelesaian melalui Pengadilan HAM, yakni perbedaan pendapat antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Komnas HAM merasa telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung untuk meneruskan ke tingkat penyidikan dan membawa kasusnya ke pengadilan. Sementara, Kejaksaan Agung berpendapat penyelidikan oleh Komnas HAM tidak kuat karena penyelidikan yang dihasilkan bukanlah bukti-bukti hukum (pro justicia). Selain itu, perbedaan pendapat mengenai sudah atau belum adanya rekomendasi DPR juga menjadi masalah teknis yang menghalangi penyelesaian.

Ketiga, payung hukum yang menaungi penyelesaian menjadi hilang dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) oleh MK. Pencabutan UU KKR berkonsekuensi terhentinya gagasan pemyelesaian masalah melalui KKR.

Terhadap kesulitan-kesulitan di atas terdapat beberapa gagasan penyelesaian. Pertama, membentuk Pengadilan HAM dengan melakukan terobosan atas masalah teknis yuridis yang ada. Apabila instansi yang berwenang Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR mempunyai semangat dan kepentingan yang sama, yaitu menyelesaikan masalah, maka kesulitan teknis yang muncul akan mudah diatasi.

Kedua, membentuk KKR dengan atau tanpa UU KKR. Idealnya UU KKR itulah payung hukum yang terkuat untuk membentuk KKR. Namun apabila proses penetapan undang-undang itu berlarut-larut, maka Pemerintah dapat menggunakan instrumen lain, misalnya peraturan presiden.

Ketiga, pernyataan langsung Presiden atas nama negara meminta maaf kepada korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu beserta keluarganya dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita.

Semua alternatif di atas, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersamaan, perlu keteguhan tekad Pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Mengapa tekad Pemerintah harus teguh? Karena kalau tidak, Pemerintah akan tergoda bermain di zona aman dan nyaman: mendiamkan dan tidak melakukan upaya penyelesaian.

Berikut disampaikan tawaran beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan apabila skema KKR yang dipilih. KKR akan dibebani tugas menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, menciptakan perdamaian dan persatuan bangsa, dan mewujudkan rekonsiliasi. Namun, sejak gagasan pembentukan KKR dimunculkan pada tahun 1998 telah muncul sikap pro dan kontra mengenai efektivitas Komisi ini dalam melaksanakan tugasnya. Pihak yang optimistis menyatakan Komisi ini merupakan alternatif terbaik dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan menyelamatkan Indonesia melalui masa transisi menuju demokrasi. Sebaliknya, pihak yang pesismistis memperkirakan KKR akan menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang sulit dihadapi, bahkan KKR dianggap akan menutup kemungkinan menghukum pelaku pelanggaran HAM yang berat.

Terlepas dari kedua sikap di atas, kiranya suatu pilihan untuk melakukan sesuatu untuk menyelesaikan masalah harus dilakukan. Dari beberapa alternatif yang ada, KKR merupakan jawaban yang terbaik. Sebagai institusi baru, tentu saja kesulitan akan menghadang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.

Secara singkat dapat disebutkan di sini beberapa kesulitan tersebut:

  1. Berbedanya visi masing-masing anggota KKR. Dalam penyelesaian suatu pengaduan sebagian anggota KKR akan lebih menekankan pada pengungkapan kebenaran, sedangkan sebagian lainnya lebih menekankan pada rekonsiliasi. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam pengambilan keputusan. Belum lagi apabila terdapat anggota sebagai wakil kelompok kepentingan.
  2. Sulitnya mendapatkan kepercayaan masyarakat (public trust) bahwa Komisi akan berfungsi secara efektif sesuai dengan yang diharapkan. Kepercayaan baru akan didapat apabila pengaduan yang masuk pada awal terbentuknya KKR diselesaikan dengan baik. Kepercayaan ini merupakan kunci keberhasilan bekerjanya KKR.
  3. Waktu penyelesaian yang sempit untuk menangani pengaduan yang disertai permohonan kompensasi restitusi, rehabilitasi, atau amnesti akan membuat proses penyelesaian tidak efektif. Waktu 90 hari yang diberikan UU Nomor 27 Tahun 2004 tidak rasional karena sulit untuk mendapatkan kebenaran yang komprehensif dengan batas waktu yang ketat ini. Kesulitan ini akan bertambah apabila pengaduan disampaikan secara bersamaan.
  4. Adanya proses bahwa pelaksanaan rekomendasi kompensasi/ganti rugi dari KKR digantungkan pada pemberian amnesti oleh Presiden. Hal ini sulit dalam pelaksanaannya. Seharusnya, setelah KKR menyelesaikan suatu pengaduan dan memberikan rekomendasi amnesti pada pelaku dan pemberian kompensasi kepada korban, keputusan yang dibuat dapat dilaksanakan.
  5. Terbatasnya kemampuan Pemerintah untuk menyediakan dana untuk kompensasi dan sulit memperkirakan berapa besar dana yang harus disediakan Pemerintah karena kemungkinan korban pelanggaran HAM yang berat sangat banyak.
  6. Terbatasnya akses bagi korban/ahli warisnya untuk mengadukan pelanggaran HAM yang berat yang dideritanya disebabkan berbagai masalah seperti masalah jarak, pengetahuan, maupun biaya.

Visi, Misi, dan Program KKR

Berikut visi, misi, dan program yang perlu dilakukan KKR dalam melaksanakan tugasnya.

Kemampuan untuk menentukan visi, misi, dan program kerja dan kecakapan orang-orang untuk melaksanakannya sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya KKR menjalankan tugasnya. Visi dimaksudkan sebagai keadaan di masa depan yang ingin diwujudkan dengan terbentuknya Komisi; misi merupakan dasar arahan atau tujuan kerja Komisi dan arti penting keberadaan Komisi dalam menciptakan kondisi yang ingin dicapai; program kerja merupakan terjemahan dan implementasi dari visi dan misi dalam bentuk kerangka kerja yang berisi apa, bagaimana, kapan pekerjaan harus dilakukan, dan indikator keberhasilan kerja Komisi.

  1. I.        Visi KKR

KKR mewujudkan perdamaian dan persatuan di antara elemen bangsa pada dasawarsa kedua abad 21 menuju masa depan Indonesia yang adil dan sejahtera.

Setelah berakhirnya masa tugas KKR pada tahun 2019 diharapkan terjadi perdamaian dan persatuan di antara elemen bangsa. Tidak terulang lagi peristiwa pelanggaran HAM yang berat dan tidak ada lagi dendam akibat peristiwa yang telah diselesaikan KKR. Kondisi ini merupakan prasyarat menuju masa depan Indonesia yang adil dan sejahtera.

  1. II.      Misi KKR

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KKR membawa misi:

  1. Mewujudkan perdamaian antara pelaku dan korban/ahli waris peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
  2. Mencari kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dalam rangka menegakkan keadilan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
  3. Mengembalikan hak-hak dan martabat korban/ahli waris pelanggaran HAM yang berat dengan memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
  4. Membangun citra bahwa KKR bukanlah institusi pengampunan dosa untuk pelaku dan juga bukan institusi balas dendam dari korban/ahli waris pelanggaran HAM yang berat.
  5. Memberikan amnesti sebagai bentuk penyelamatan proses transisi menuju iklim demokrasi dan bukan sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelaku pelanggaran HAM yang berat.
  6. Melahirkan kesadaran baru bahwa jangan terulang kembali terjadinya hal-hal yang buruk dalam kehidupan HAM di masa mendatang.

 

III.    Program Kerja KKR

Program Jangka Pendek (2015-2016)

NO

SASARAN

KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

4.

 

 

 

Memperkuat organisasi KKR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatkan kepercayaan masyarakat  terhadap KKR

 

 

 

 

 

 

Memastikan KKR dapat melaksanakan tugasnya

 

 

 

 

 

 

Memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi kerja KKR

 

*Menyusun rancangan PP, Perpres,  Kepres, dan Peraturan Komisi yang mengatur mengenai pembentukan keanggotaan, tata kerja, dan kode etik komisi.

*Menyusun keanggotaan, tata kerja dan kode etik komisi

 

Sosialisasi KKR  dengan mengadakan pertemuan dengan  masyarakat terutama pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM yang berat, termasuk instansi pemerintah sipil dan militer

 

Inventarisasi pelanggaran HAM dengan menyusun data mengenai perkiraan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang diadukan, siapa pelaku, siapa korbannya, dan jumlahnya

 

Membuat laporan tahunan kinerja KKR

 

–      Terbentuknnya rancang-an PP, Perpres, Keppres dan Peraturan Komisi tata kerja Komisi.

–    Terbentuknya susunan keanggotaan, tata kerja, dan kode etik komisi.

 

Terinformasikannya keberadaan KKR kepada masyarakat terutama  pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM yang berat, termasuk instansi pemerintah sipil dan militer

 

 

 

Tersusunnya data tertulis berupa perkiraan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang diadukan kepada KKR, siapa pelaku, siapa korbannya, dan jumlahnya

 

 

 

 

Diserahkannya laporan tahunan kepada Presiden, DPR, MA dan diumumkan kepada masyarakat luas

Program Jangka Panjang (2016-2019)

NO

SASARAN

KEGIATAN

INDIKATOR

1.

2.

 3

 4.

5.

 

Menyelesaikan pelang-garan HAM yang berat masa lalu yang diajukan kepada KKR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mewujudkan perdamaian dan persatuan di antara pelaku dan korban pelanggaran HAM yang berat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memenuhi asas akuntabilitas dan transparansi kerja KKR

 

Menginformasikan hasil-hasil kerja KKR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa perdamaian dan persatuan harus tetap dijaga untuk menyongsong masa depan Indonesia yang adil dan sejahtera

 

 

*Memutuskan apakah suatu peristiwa termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat

*                Menerima pengaduan, melakukan penyelidik-an, pemeriksaan, pengungkapan kebenaran, menerima pengakuan dari pelaku pelanggaran HAM yang berat

 

 

 

 

*Mendamaikan pelaku dan korban/ahli waris.

 

*Sosialisasi hasil-hasil perdamaian

 

*Memberikan pertimbangan hukum mengenai pemberian amnesti kepada pelaku pelanggaran ham yang berat

 

*Memberikan pertimbangan hukum mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.

 

 

 

Membuat laporan tahunan kinerja KKR.

 

 

 

Menyusun kejadian sebenarnya dari peristiwa pelanggaran ham yang berat yang telah diselesaikan oleh KKR meliputi tempat, waktu, proses kejadian, pelaku dan korban/ahli warisnya dan keputusan KKR.

 

 

 

Pertemuan dengan korban dan pelaku pelanggaran HAM yang berat dan memberi informasi mengenai hasil-hasil kerja KKR.

 

 

–    Adanya keputusan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM yang berat yang menjadi wewenang KKR atau bukan

–      Adanya keputusan mengenai siapa pelaku, apakah diberikan amnesti kepada pelaku, siapa korbannya apakah diberikan kompensasi, restitusi, dan rehabi-litasi kepada korban/ahli warisnya sesuai alokasi waktu yang telah ditentukan

 

–    Dibuatnya perjanjian ter-tulis mengenai perdamai-an yang telah dibuat.

–    Terinformasikannya kor-ban dan pelaku dan korban mengenai perjanjian perdamaian yang telah dibuat.

–      Dibuatnya rekomendasi kepada Presiden mengenai pemberian amnesti.

–      Dibuatnya rekomendasi mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

 

 

 

 

 

Diserahkannya laporan tahunan kepada presiden, DPR, MA dan diumumkan kepada masyarakat luas.

 

Dibuatnya laporan komprehensif dalam bentuk semacam buku putih yang dilaporkan kepada Presiden, DPR, Mahkamah Agung dan masyarakat luas mengenai pelanggaran HAM yang berat yang telah diselesaikan oleh KKR meliputi tempat, waktu, proses kejadian, pelaku dan korban/ahli wariskorban dan keputusan KKR .

 

Pengertian segenap elemen bangsa yang ditandai dengan tidak terjadinya kembali pelanggaran HAM yang berat dan tidak adanya dendam di kemudian hari.

 

 

 

Opini Terbaru