Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf, 15 Februari 2019, di Masjid Baitul Izzah, Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillahirrabbilalamin,
wassalatu wassalamu ala ashrifil anbiya i wal-mursalin,
Sayidina wa habibina wa syafiina wa maulana Muhammaddin,
wa ala alihi wa sahbihi ajmain amma badu.
Yang saya hormati yang mulia para alim ulama yang hadir,
Yang saya hormati Pak Gubernur beserta seluruh jajaran,
Dan para penerima sertifikat wakaf yang siang hari ini hadir.
Telah kita serahkan tadi sertifikat wakaf. Untuk apa ini kita percepat dan kita berikan? Dari perjalanan saya ke daerah-daerah, baik ke desa maupun ke kabupaten/kota dan provinsi, selalu yang masuk ke dalam telinga saya adalah sengketa lahan, sengketa tanah, konflik tanah, ada hampir di semua provinsi. Tanah wakaf, juga sama saja.
Saya berikan contoh, ini ada di Jakarta, ada masjid besar, tidak usah saya sebutkan masjidnya, dulunya enggak ada masalah, dulunya enggak ada masalah. Begitu harga tanah di situ sudah Rp120 juta per meter, nah baru ahli waris ngutak-ngatik lagi tanah yang sudah diwakafkan. Di provinsi yang lain, ada masjid provinsi yang besar sekali, separuhnya juga bermasalah karena ahli waris juga mempermasalahkan itu. Inilah yang tidak kita harapkan.
Sehingga saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera diselesaikan, baik itu berupa masjid, musala, pesantren, madrasah, segera dirampungkan, segera diselesaikan agar tidak terjadi masalah-masalah seperti yang tadi saya contohkan.
Inilah kenapa setiap kita ke daerah, ke provinsi, selalu kita membagikan sertifikat tanah-tanah wakaf yang hampir di semua provinsi sudah kita berikan. Meskipun itu masih sangat kecil sekali jumlahnya dari total, misalnya masjid dan musala yang kita miliki itu hampir 800.000 di seluruh Indonesia, belum pondok pesantren yang jumlahnya 29.000 pondok, belum madrasah dan yang lain-lainnya.
Semoga dengan pemberian sertifikat wakaf ini, status hukum dan hak hukum atas tanah yang diberikan menjadi jelas dan nantinya tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Saya tutup.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.