Penyerahan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara, 3 Februari 2022

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Februari 2022
Kategori: Sambutan
Dibaca: 1.217 Kali

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat siang,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Shalom,
Om swastiastu.

Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju, hadir bersama saya Pak Menko Kemaritiman dan Investasi Pak Luhut Binsar Pandjaitan, juga hadir bersama saya Pak Menteri Pariwisata Pak Sandiaga Uno, juga Pak Menteri PUPR Pak Basuki, dan Bu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tadi sudah menyampaikan, Bu Siti Nurbaya,
Yang saya hormati Gubernur Provinsi Sumatra Utara (Sumut), saya kira enggak usah saya sebutkan namanya, yang di Sumut sudah kenal semua, beserta para Gubernur yang hadir secara virtual,
Yang saya hormati Bupati Humbang Hasundutan beserta para Bupati yang hadir,
Yang saya hormati para Kelompok Usaha Perhutanan Sosial,
Hadirin dan undangan yang berbahagia.

Tadi sudah disampaikan oleh Menteri Kehutanan bahwa telah diserahkan SK Perhutanan Sosial, yang sudah menerima tolong diangkat, ya. Ini SK Perhutanan Sosial sebanyak totalnya 723 SK kepada para petani di seluruh tanah air Indonesia. Ini patut kita syukuri alhamdulillah, 723 SK dengan luas 469 ribu hektare, hampir setengah juta hektare untuk kurang lebih 118 ribu KK.

Dan khusus untuk hutan adat, ini setiap tahun kita menyerahkan terus SK hutan adat, ini diserahkan hari ini 12 SK Penetapan Hutan Adat dan dua SK Indikatif Hutan Adat total luasnya 21 ribu hektare. Dan ini akan kita teruskan terus, tidak berhenti di sini.

Kemudian SK TORA, tolong diangkat yang pegang TORA, semuanya di seluruh tanah air yang pegang TORA. Luas yang diberikan adalah 30 kurang lebih 30 ribu hektare. Hektare lho bukan meter persegi, 30 ribu hektare untuk lima provinsi, diurut ini provinsinya nanti bergerak.

Apa yang harus kita kerjakan setelah kita mendapatkan SK ini? Setelah Bapak, Ibu dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA maupun untuk hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apain. Segera tanami 50 persen dari lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main, 50 persen lagi sisanya ditanami tanaman semusim. Silakan, mau ditanami jagung silakan, mau ditanami kedelai silakan, mau ditanami padi hutan silakan, mau ditanami buah-buahan silakan, mau ditanami kopi silakan, dalam pola agroforestri atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak. Kalau di hutan mangrove bisa lagi plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan. Ini semuanya agar clear semuanya.

Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian itu betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain karena ini laku. Hati-hati, ini laku, tapi hati-hati kita memberikan bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu, bisa dicabut SK-nya, hati-hati. Kita memberikan tapi harus produktif dan tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan/tidak diapa-apain. Ini kita ikuti lho ya, jangan dipikir tidak diikuti. Diberikan terus sudah, ndak. Cara kerja saya tidak seperti itu. Diberikan, cek, cek, cek, cek.

Karena kemarin yang gede-gede juga kita cabut, karena sudah kita berikan SK-nya enggak diapa-apain. Berapa juta kemarin, Bu? Tiga juta ya? Tiga juta hektare kita cabut. Ya, cabut, cabut, cabut, karena apa? Enggak diapa-apain. Sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apain. Ya sudah diambil lagi, nanti kita bagi lagi. Memang model kerja kita seperti ini. Kalau enggak dikerjakan, ditelantarkan, ya dicabut lagi.

Dan saya titip agar dijaga kelestariannya, jangan sampai malah gundul. Yang sebelumnya ada hutannya malah gundul. Ini juga hati-hati.

Saya juga melihat bahwa ini adalah peluang yang besar, perlu kerja sama. Nah Bapak-Ibu bisa menggandeng, bisa menggandeng perusahaan swasta bisa. Bisa masuk ke perbankan juga laku, tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, bisa mengembalikan ndak kalau ngambil ke bank. Hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas mengembalikannya baru pusing tujuh keliling.

Dan saya minta Bu Menteri nanti ini ada pendampingan, pendampingan dari pemerintah. Dan saya kira bisa ini Bapak-Ibu semuanya ini, Bu Menteri, diajak ke perhutanan sosial yang sudah berhasil di mana, cara pengelolaannya gimana, tata kelolanya seperti apa, manajemen seperti apa, semuanya. “Oh kayak gini,” sudah pulang tinggal langsung terapkan, laksanakan. Pendampingan yang cepat itu tunjukin contoh-contoh yang benar saja, itu paling gampang. Bapak-Ibu setuju ndak? Setuju ya, oke nanti saya perintah Bu Menteri nanti juga Pak Menteri ATR/BPN.

Dan ini bisa ditindaklanjuti ke hak. Berarti babak kedua hak apa, Bu Menteri? Setelah ini diberikan hak milik? Hak milik. Jadi kalau memang benar produktif, tindak lanjuti ke Kementerian BPN/Kantor BPN untuk mendapatkan hak milik. Enak kan? Tapi hati-hati, kalau ditelantarkan hati-hati, juga bisa dicabut.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Saya kira jelas semuanya, kalau nanti ada hal yang kurang jelas tolong ditanyakan ke Menteri Kehutanan atau Menteri BPN.

Saya tutup, terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Om santi santi santi om.

Sambutan Terbaru