Per 1 Oktober, Tarif KRL Jabodetabek Naik Rp 1.000
Terhitung mulai 1 Oktober 2016 mendatang, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) yang melayani rute Jakarta Bogor Tangerang Bekasi dan Parupanjang naik Rp 1.000 dari tarif sebelumnya. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 35 Tahun 2016.
PT KAI Commuter Jadobetabek (KCJ) selaku operator perkeretaapian telah mensosialisasikan rencana kenaikan tersebut melalui konperensi pers, yang digelar di kantor JRC, Jakarta, Kamis (18/8) siang.
PT KCJ telah mengoperasikan KRL dengan rute Bogor Jakarta (PP); Depok Jakarta (PP); Bekasi Jakarta (PP); Parungpanjang Jakarta (PP); dan Tangerang Jakarta (PP).
?Pengajuan kenaikan tarif KRL itu sudah diajukan oleh operator kepada Pemerintah sejak tahun 2014, namun Pemerintah baru menyetujui pengajuan tersebut pada tahun 2016 dengan salah satu pertimbangan adalah inflasi dan investasi penambahan armada.
Terkait kenaikan tarif KRL tersebut, Pemerintah juga ikut menaikkan PSO (Public Service Obligation) atau Kewajiban Pelayanan Publik dengan perhitungan sebagai berikut:
Peningkatan Pelayanan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengemukakan, pemerintah telah menanyakan & memastikan komitmen dari PT. KCJ terkait peningkatan fasilitas dan pelayanan yang harus diberikan kepada penumpang terkait naiknya tarif KRL tersebut, diantaranya dengan penambahan sarana.
Saat ini lintas Jabodetabek memiliki kapasitas lintas yang cukup padat, Pemerintah sedang membangun DDT (Double Double Track) Manggarai Bekasi dalam rangka pemisahan pelayanan kereta jarak jauh dan kereta perkotaan (KRL), sehingga nantinya kapasitas lintas dapat ditingkatkan dan dapat meminimalisir keterlambatan kereta.
Sebagai regulator dapat memahami untuk dilakukan kenaikan tarif KRL tersebut, namun PT.KCJ harus tetap meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat,
tegas Prasetyo. (Humas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub/ES)