Per 5 Januari, Harga Premium Turun Rp 150, Solar Turun Rp 750

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 18.940 Kali

Seskab, Menko Perekonomian, dan Menteri ESDM sedang memberikan keterangan pers (23/12)

Setelah mengamati perkembangan harga minyak di pasar internasional yang terus menurun dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah memutuskan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Premium dan Solar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam 3 bulan terakhir ada penurunan harga kurs antara 18-20 persen, dan itu sejalan dengan penurunan MOPS solar yang kurang lebih 18 persen dalam bulan-bulan terakhir.

“Ada anomali di MOPS-nya premium yaitu turun hanya 8 persen, jadi nanti dalam menerapkan harga ini memang terlihat solar turunnya lebih signifikan dibanding dengan premium,” kata Sudirman kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12) lalu.

Yang juga jadi pertimbangkan adalah bahwa pemerintah ingin atau memutuskan untuk memulai memupuk yang disebut dana ketahanan energi. Pemerintah memutuskan untuk dana ketahanan energi itu dari premium akan dipungut Rp200 per liter, kemudian dari solar akan dipungut Rp300 per liter.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, menurut Menteri ESDM,  sudah dihitung bahwa harga keekonomian premium yang semula Rp7300 per liter pada tahap hitungan sekarang ini menjadi Rp6950, itu harga keekonomian. Namun dengan tambahan dana ketahanan energi sebesar Rp200, maka nanti harga baru premium menjadi Rp7150 per liter.

“Jadi dari Rp7300 menjadi Rp7150, dengan itu kita menyimpan 200 rupiah per liter untuk memupuk dana ketahanan energi yang diarahkan untuk membangun energi terbarukan kita,” kata Sudirman.

Adapun harga solar yang semula Rp6700, harga ketahanannya Rp300, jadi harga keekonomian barunya Rp5650, tapi kemudian kita tambahkan dengan  Rp300 per liter sehingga harga barunya menjadi Rp5950 per liter. “Turun Rp800, kemudian premiumnya turun Rp150,” jelas Sudirman.

Harga baru ini, lanjut Menteri ESDM, berlaku mulai tanggal 5 Januari 2016. Mengapa 5 Januari? Karena perhitungannya 1 Januari masih ada cadangan lama yang harus dihabiskan. “Tetapi kita ingin memberi waktu kepada distributor dan para SPBU dan para pengecer untuk menghabiskan stok dengan harga lama sehingga tidak mengalami kerugian. Tapi k distributor dan para SPBU dan para pengecer untuk menghabiskan stok dengan harga lama sehingga tidak mengalami kerugian. Tapi kita juga memberi kesempatan kepada Pertamina untuk melakukan persiapan-persiapan penataan sistem dan sebagainya,” pungkas Sudirman. (FID/UN/OJI/JAY/ES)

Berita Terbaru