Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 September 2014
Kategori: Galeri Buku
Dibaca: 52.196 Kali
ISBN : 978-979-18386-4-1
Author : DR. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.
Bahasa : Indonesia
Penerbit : Pustaka Juanda Tigalima
Tanggal Terbit : Januari 2013
Jumlah Halaman : 285

Deskripsi:
Buku ini diangkat dari disertasi penulis yang sejak tahun 2011 menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Disertasi ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis kebijakan perampasan asset berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, dan kebijakan hukum perampasan asset tanpa tuntutan pidana berdasarkan konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 (UNCAC) sehingga dapat secara efektif mengembalikan keuangan negara.

Berdasarkan pembahasan dan analisisnya yang merujuk pada beberapa teori seperti Teori Negara Kesejahteraan, Teori Hukum Pembangunan, dan Teori Keseimbangan Kemungkinan (Balanced Probabilities Principles), disertasi ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, penerapan perampasan asset berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, baik perampasan melalui jalur pidana maupun gugatan perdata, belum berhasil secara maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sehingga diperlukan suatu kebijakan hukum dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud melalui perampasan asset tanpa tuntutan pidana sesuai dengan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003. Kedua, kebijakan hukum perampasan asset tanpa tuntutan pidana sesuai dengan Konvensi PBB Anti Korupsi Tahun 2003 dapat digunakan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi perampasan asset tindak pidana karena kebijakan tersebut membuka kesempatan luas untuk merampas segala asset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana, serta asset-aset lain yang patut diduga sebagai pengganti asset hasil tindak pidana atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Dengan demikian, keberadaan atau urgensi dari undang-undang atau ketentuan khusus yang mengatur mengenai perampasan asset tindak pidana sangat penting karena mekanisme pengembalian asset tindak pidana saat ini belum memadai.

Galeri Buku Terbaru