Peran Lembaga Keuangan Non Bank Dalam Mendukung Sektor Pertanian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 46.972 Kali

Arief KOleh:  Arief Khumaedy*)

Di sektor jasa keuangan non-bank, peran lembaga keuangan non-bank (LKNB) seperti asuransi, dana pensiun, dan pasar modal masih relatif kecil dalam perekonomian, sehingga belum  dapat secara optimal menjadi sumber pendanaan jangka panjang untuk menunjang kegiatan pembangunan ekonomi nasional.

Permasalahan yang muncul dalam pengembangan industri keuangan non bank meliputi akses terhadap jasa keuangan non-bank, tingkat pemahaman produk dan daya beli masyarakat, keragaman produk dan kebutuhan masyarakat, serta kepuasan dan perlindungan konsumen/nasabah atas penggunakan produk keuangan non-bank tersebut. Di bidang asuransi, Pemerintah telah memperkenalkan produk asuransi pertanian. Sedangkan permasalahan yang ada dalam produk asuransi pertanian adalah karena premi asuransi dianggap sebagai komponen biaya yang membebani petani, dan belum dilihat sebagai sarana yang dapat melindungi petani dari kerugian akibat kegagalan panen.

Dari uji coba asuransi pertanian di berbagai daerah kekhawatiran bahwa petani keberatan terhadap pembayaran polis ditengarai tidak terjadi. Dalam uji coba Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2012 dan 2013) diasumsikan premi dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp 36.000/ha/MT. Petani bersedia mengikuti aturan asuransi pertanian tersebut, termasuk membayar premi sebesar 20% dan pembayaran premi tersebut tidak memberatkan dirinya. Petani menerima program asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan risiko usaha tani yang dipandang memberikan manfaat bagi petani ketika mengalami gagal panen karena masih memiliki modal kerja untuk bercocok tanam berikutnya.  Kemungkinan keberatan petani memang terjadi namun harus dicarikan jalan keluar. Sebagai misal di kabupaten Karawang-Jawa Barat petani yang tertarik ikut asuransi pertanian. Hal ini dikarenakan petani merasa tidak pernah mengalami gagal panen sehingga mereka tidak memerlukan asuransi, sementara mereka harus membayar premi asuransi sebesar Rp36 ribu per hektar (20% dari total premi) yang dirasa cukup memberatkan.

Perlu dipelajari kemungkinan implementasi asuransi pertanian secara nasional dengan menggunakan bantuan sebagian premi dari APBN. Bantuan pembayaran premi disini adalah adalah pembayaran premi untuk membantu dan mendidik petani dalam mengikuti asuransi pertanian dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Sesuai dengan UU, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi setiap Petani untuk menjadi peserta asuransi pertanian. Kewajiban pemerintah tersebut diatur dalam pasal 39, meliputi fasilitas-fasilitas: a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c) sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi; dan/atau d) bantuan pembayaran premi. Selanjutnya pelaksanaan fasilitas asuransi pertanian di atas, diatur dengan Peraturan Menteri (pasal 39 ayat 3), dalam hal ini Peraturan Menteri Pertanian.

*****

Urgensi produk asuransi masuk dalam sektor pertanian, karena kegiatan di sektor pertanian dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang besar. Ancaman kegagalan panen sering menghantui para petani, yang disebabkan karena faktor alam seperti bencana banjir bandang, kekeringan, perubahan iklim global atau serangan hama dan penyakit serta resiko ketidakpastian pasar. Petani sering menjadi korban akibat dari ketidakpastian ini, menyebabkan banyak petani yang beralih sebagai buruh migran di kota-kota besar. Mereka datang ke Jakarta atau Surabaya atau kota-kota besar lainnya, menjadi penjual bakso, kuli bangunan atau pekerjaan sejenisnya sesuai dengan ketrampilan dan kemampuan fisiknya.

Kecederungan yang ada saat ini, usaha di sektor pertanian kurang diminati oleh masyarakat. Indikasinya adalah terjadi penurunan Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP). Menurut hasil sensus pertanian tahun 2013, terjadi penurunan Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) sebesar 16,32 persen jika dibandingkan sensus pertanian tahun 2003. Penurunan paling banyak terjadi di RTUP subsektor hortikultura, mencapai 37,4 persen (6,34 juta rumah tangga). Penurunan juga terjadi di  RTUP subsektor tanaman pangan padi dan tanaman pangan palawija sebesar 0,41 persen dan 21,18 persen. (Sumber: Laporan Sensus Pertanian Tahun 2013, Badan Pusat Statistik).

Pendapatan yang tidak memadai untuk kelangsungan hidup keluarga petani ini yang menjadi penyebab terjadinya alih kerja dari sektor pertanian. Sebagai misal di Sumatera Barat   rata-rata pendapatan rumah tangga yang dihasilkan dari usaha di bidang pertanian sebagai usaha utama rumah tangga sebesar Rp 17,8 juta  per tahun atau +/- Rp1,5 juta perbulan. Rendahnya pendapatan dari sektor pertanian tersebut menyebabkan banyak anggota rumah tangga pertanian ikut bekerja di sektor diluar pertanian agar dapat menambah pendapatan rumah tangga. Di Sumatera Barat pekerjaan sebagai petani ini juga tidak menarik di mata kalangan usia muda. Hal ini nampak dari rata-rata umur petani di Sumatera Barat berasal daro golongan tua, yakni 47,09 tahun untuk petani laki-laki dan 48,61 tahun untuk petani perempuan.

Pemerintah berupaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani, apalagi petani sangat berperan dalam pencapaian kedaulatan pangan. Dalam visi misinya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo – Jusuf Kalla, menyatakan ingin mewujudkan kedaulatan pangan. Beberapa kebijakan, program/kegiatan yang ditempuh guna mewujudkan kedaulatan pangan antara lain adalah: perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di tiga juta hektar sawah, penyediaan satu juta hektar sawah baru di luar Jawa, pendirian bank petani dan UMKM, dan gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi.

Selama ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan program untuk membantu petani. Kebijakan/program yang terdapat di sektor pertanian seperti subsidi bibit, subsidi pupuk, bantuan saprodi, serta kredit program untuk sektor pertanian (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Rakyat (KUR)). Bantuan-bantuan tersebut belum mencukupi untuk mengatasi masalah yang muncul terkait dengan gagal panen yang disebabkan oleh kondisi alam/faktor alam.

Asuransi pertanian diharapkan menjadi jaring perlindungan bagi usaha pertanian yang memiliki resiko yang besar tersebut.  Untuk melindungi petani agar lebih sejahtera telah didesain skema perlindungan dari kerugian dari kegiatan bertani.  Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, mengamanatkan bahwa Pemerintah baik pemerintah Pusat dan Daerah berkewajiban melindungi petani dari kerugian gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian. Pada pasal 37 ayat (1) berbunyi “Pemerintah  dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian”. Asuransi pertanian ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat: a) bencana alam; b) serangan organisme pengganggu tumbuhan; c) wabah penyakit hewan menular; d) dampak perubahan iklim; dan/atau e) jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut pasal 12 ayat 2, perlindungan petani diberikan kepada:

1)      petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare;

2)      petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Asuransi pertanian ini adalah Memberikan perlindungan kepada petani yang mengalami gagal panen dengan memberikan ganti-rugi keuangan sebagai modal kerja untuk usaha tani berikutnya.  Menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2013, bahwa tujuan asuransi pertanian adalah untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam bentuk bantuan modal kerja jika terjadi kerusakan tanaman atau gagal panen sebagai akibat risiko bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit menular, dampak perubahan iklim, dan/atau jenis risiko lainnya. Diharapkan dengan adanya perlindungan ini petani tetap dapat melakukan usaha taninya, atau dapat menanam kembali setelah mengalami gagal panen.

Oleh karena itu manfaat bagi petani mengikuti asuransi pertanian,  antara lain adalah:

1)     melindungi petani dari sisi finansial akibat dari kerugian gagal panen,

2)     menaikkan daya tawar petani dimata lembaga pembiayaan, terkait dengan permintaan kredit petani,

3)     pendapatan petani yang stabil, karena adanya tanggungan kerugian dari perusahaan asuransi apabila terjadi gagal panen,

4)     Produksi dan produktivitas sektor pertanian yang semakin meningkat, akibat dari prasyarat mengikuti asuransi pertanian yang harus mengikuti tata cara bercocok tanam yang baik. Asuransi merupakan salah satu cara edukasi kepada petani untuk bercocok tanam secara baik, sebagai salah satu prasyarat mengikuti asuransi pertanian.

Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh UU untuk menjalankan pemerintahan, termasuk pengelolaan APBN, manfaat yang diperoleh oleh Pemerintah dengan adanya program asuransi pertanian antara lain:

1)      mengurangi alokasi dana ad hoc terkait dengan bencana alam

2)      melindungi APBN dari kerugian, yaitu akibat konsekwensi pendaan bencana alam di sektor pertanian sudah di cover perusahaan asuransi,

3)      mengurangi kemiskinan bagi penduduk yang bekerja di sektor pertanian,

4)      meningkatkan produksi pertanian secara nasional, yang diharapkan dapat mengurangi impor.

Untuk menjalankan kegiatan asuransi pertanian ini perlu disusun aturan turunannya. Pada pasal 7 ayat 2e tersebut disimpulkan perlu adanya peraturan turunan berupa peraturan Menteri Pertanian untuk mengatur jenis risiko-risiko lain secara detail dan jelas yang akan dicover oleh asuransi pertanian. Kemudian, Permentan untuk mengatur mengatur kriteria “kerugian gagal panen” seperti apa yang perlu diasuransikan guna menghindari adanya tumang tindih dengan kewajiban pemerintah untuk mengganti kerugian gagal panen akibat kejadian luar biasa yang tercantum di pasal 7 ayat 2e.  Kementerian Keuangan selaku pengelola APBN mendukung pelaksanaan asuransi pertanian sebagaimana amanat UU no 19 tahun 2013.

****

Untuk mendukung pelaksanaan asuransi pertanian ini, saat ini sedang disiapkan peraturan turunan, yaitu:

– Peraturan Menteri Pertanian tentang Asuransi Pertanian

– Pedoman Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Ternak Sapi (ATS), dan

– Peraturan Menteri Keuangan asuransi bencana

Kiranya kebijakan asuransi pertanian ini perlu di segera direaliasasikan, kerena disamping memberikan kesejahteraan kapada petani juga akan mendukung produktifitas hasil pertanian meningkat yang tentunya berperan dalam mendukung kedaulatan pangan.

____

Penulis adalah staf di Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Keuangan dan Ketahanan Pangan pada Deputi Bidang Perekonomian

Opini Terbaru